Pojokkatanews.com – Sungai Sambas dan Sungai Kartiasa yang kian menguning bukan sekadar perubahan musiman. Kondis ini telah memantik kekhawatiran masyarakat luas dan mendorong desakan dari legislatif kepada eksekutif daerah.
Air yang dulunya jernih kini memantulkan kilau kuning keruh, membawa pertanyaan besar apa yang sebenarnya mencemari sungai.
Anggota DPRD Sambas Mardani angkat bicara tegas. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Dinas Kesehatan dan dinas lingkungan hidup, untuk segera menyelidiki penyebab perubahan warna air sungai yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Saya hampir setiap hari melintas di Jembatan Kartiasa. Warna airnya bukan sekadar keruh, tapi sudah kuning pekat. Ini bukan hal biasa. Harus ada langkah cepat untuk menelusuri penyebabnya dan memberi kepastian kepada masyarakat,” tegas Mardani.
Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya respons cepat, mengingat sungai tersebut masih digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, bahkan memasak.
“Kalau ternyata air ini mengandung zat kimia berbahaya, masyarakat harus segera diberi tahu. Jangan tunggu jatuh korban,” tambahnya.
Tokoh masyarakat Desa Beringin Kecamatan Sajad, Sunardi secara terbuka menyatakan bahwa perubahan warna air sungai kemungkinan besar disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu sungai, serta buangan limbah dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang.
"Air Sungai Sambas yang dulunya jernih dan bersih, kini berubah menjadi menguning akibat dari aktivitas PETI dan limbah sawit yang tidak terkendali," ungkap Sunardi dalam pernyataannya.
Sunardi menjelaskan bahwa, kegiatan PETI dan limbah sawit dapat menyebabkan pencemaran air sungai yang berdampak pada ekosistem sungai dan masyarakat sekitar.
"Pencemaran air sungai dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan lingkungan, sehingga perlu segera ditangani," tegasnya.
Sunardi juga meminta pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI dan limbah sawit yang tidak mematuhi peraturan lingkungan.
"Pemerintah harus bertanggung jawab dalam menjaga kualitas lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran," katanya.(Run).
0 Komentar