Perda Perlindungan Anak Tak Efektif

 


Pojokkatanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sambas mencatat penanganan sebanyak 325 perkara dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

‎Jumlah tersebut menunjukkan tingginya beban perkara di wilayah perbatasan yang kompleks dengan berbagai jenis persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun permohonan.

‎Salah satu temuan yang menjadi sorotan khusus adalah meningkatnya perkara pidana anak, yang mencapai 13 perkara dalam periode tersebut.

‎“Penanganan kasus kekerasan seksual pada anak membutuhkan perhatian lintas sektor, tidak bisa diserahkan pada mekanisme hukum semata. Pencegahan dan pemulihan korban harus menjadi agenda bersama,” ujar Hanry Adityo selaku juru bicara PN Sambas.

‎Kata dia, hampir seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tentu menjadi alarm serius bagi semua pihak.

‎"Dari total perkara yang ditangani, 147 di antaranya merupakan perkara kekerasan anak dan pidana, yang didominasi oleh kasus narkotika, penambangan emas ilegal (PETI), serta pencurian buah kelapa sawit," ungkapnya.

‎"Kasus pencurian sawit bahkan kerap melibatkan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, hal ini menunjukkan adanya ketegangan yang perlu direspons lebih jauh melalui pendekatan keadilan restoratif," sambungnya.

‎Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan juga menjadi perhatian tersendiri.

‎"Praktik ini dinilai perlu ditangani secara komprehensif dan terpadu, mengingat keterlibatan masyarakat kerap didorong oleh beban tekanan ekonomi dan ketimpangan akses sumber daya," jelasnya.

‎"Dalam hal ini PN Sambas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait, khususnya dalam menghadapi persoalan tindak pidana terhadap anak dan kejahatan lingkungan. Diperlukan sinergi antara pendekatan penegakan hukum dan kebijakan sosial, termasuk pendidikan, pengawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat, agar penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif," pungkasnya. (Run)

Posting Komentar

0 Komentar