Pojokkatanews.com - Komitmen membangun pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar ditegaskan kembali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Isu yang tengah viral di media sosial terkait dugaan pungli dalam pengurusan paspor langsung ditanggapi secara terbuka oleh Kepala Imigrasi, Andriyansah
Unggahan dari seorang warganet bernama Nicko, yang menuding adanya pungli hingga Rp1,5 juta untuk pembuatan paspor, menjadi perhatian publik.
Andriyansah merespons cepat isu tersebut. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memastikan bahwa seluruh layanan Imigrasi dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan negara.
“Kami sedang melakukan investigasi internal. Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa petugas kami meminta uang seperti yang dituduhkan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak dengan tegas sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, sebagian besar praktik percaloan berasal dari pihak eksternal, kerabat atau teman pemohon yang menjanjikan kemudahan meski dokumen tidak lengkap. Saat permohonan ditolak, mereka menyalahkan pihak Imigrasi untuk menutupi kelalaian sendiri.
“Kami tidak bisa memproses paspor jika dokumen tidak lengkap. Semua harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Transparansi biaya juga ditegaskan. Biaya resmi untuk paspor hilang adalah Rp1 juta, sedangkan paspor rusak dikenai Rp500 ribu. Seluruh pembayaran dilakukan melalui sistem resmi dan masuk ke kas negara, tanpa ada transaksi di luar mekanisme yang telah diatur.
Kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Datang langsung, kami siap layani dengan ramah dan transparan,” imbuh Andriyansah.
Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Imigrasi Kelas II TPI Sambas terus memperkuat sistem pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan bebas pungli. (Run).
0 Komentar