Pojokkatanews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan atas barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai kepabeanan dan cukai sebesar Rp 878.534,860 dan potensi kerugian negara Rp 437.560.144. Dari dari nilai tersebut, rokok ilegal menyumbang nilai terbesar yaitu sebesar Rp 857 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 435 juta.
BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya mengatakan barang Milik Negara yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan senilai totalRp878 juta, dari nilai tersebut, rokok ilegal menyumbang nilai terbesar, yaitu sebesar Rp857 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp435 juta,” katanya.
Maya menjelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sampai saat ini peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi,” ujarnya.
Pihaknya kata maya juga telah melakukan sosialiasi untuk mencegah peredaran rokok illegal.
“Sebagai upaya, kami rutin melakukan sosialisasi, seperti program Customs Goes to Campus, melalui media sosial seperti Instagram dan jalur lainnya. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Selain rokok yang melanggar cukai, hari ini kami juga memusnahkan barang elektronik dan ball pres pakaian bekas yang melanggar kepabeanan,” ujarnya.
Selain rokok Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete juga memusnahkan pelanggaran di bidang kepabeanan barang elektronik, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone dan peralatan rumah tangga.
Pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang diimpor sesuai Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Pakain bekas bisa menimbulkan kerugian negara secara materi (fiskal), juga terdapat kerugian negara dalam bentuk non materi, yaitu dari sisi ekonomi, kesehatan dan sosial,” Pungkasnya. (Red)
0 Komentar