Aktivitas Pukat Harimau Resahkan Nelayan Jawai ‎



‎Pojokkatanews.com - Aktivitas ilegal nelayan yang menggunakan pukat harimau kembali memicu keresahan di kalangan masyarakat pesisir Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

‎Praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut ini disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penanganan serius dari pihak berwenang.

‎Seorang warga Jawai Selatan Andi menyampaikan, aktivitas pukat harimau dan trawl kerap terlihat di perairan antara Pantai Dungun hingga Putri Serayi, dengan jarak operasi hanya sekitar 75 meter dari bibir pantai.

‎"Kondisi ini jelas membahayakan mata pencaharian nelayan kecil dan kelestarian sumber daya laut," ucapnya. Senin. (16/06/2025).

‎Menurutnya merasa terdesak dan diabaikan, sekelompok nelayan tradisional akhirnya mengambil langkah sendiri dengan mengamankan salah satu kapal pelaku.

‎"Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Polisi Air dan Udara (Airud) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kedua instansi tersebut pun turun tangan dan mengamankan kapal yang menggunakan pukat trawl," jelasnya.

‎Ironisnya, warga menyebut bahwa penertiban serupa pernah dilakukan sebelumnya, namun justru berujung pada aksi demonstrasi dari pihak pengguna pukat harimau, yang memaksa operasi ilegal itu kembali berjalan seperti semula.

‎"Sudah kami laporkan berkali-kali ke instansi terkait, tapi seperti tidak ada tindak lanjut yang nyata. Sampai sekarang, kapal-kapal itu masih lalu lalang menangkap ikan di depan mata kami," terangnya.

‎Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan keadilan bagi nelayan kecil.

‎"Jika dibiarkan terus-menerus, penggunaan pukat harimau tak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menyulut konflik horizontal antar nelayan," ungkapnya.

‎Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi, bukan hanya ketika ada laporan viral atau tekanan publik. (Run).

 

Posting Komentar

0 Komentar