Camat Ingatkan Manfaatkan RPJMDes Perubahan



 

Pojokkatanews.com - Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini berdampak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang harus disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa.

Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah Ssos MSi pada saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Pancur Kecamatan Tangaran di Posyandu Desa Pancur, Kamis (22/5/2025) mengemukakan, momentum adanya penambahan masa jabatan kepala desa tersebut dan dampaknya pada RPJMDes harus dimanfaat desa untuk berbenah lebih baik.

“Desa mau tidak mau harus melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas RPJMDes Perubahan, ini harus dimanfaatkan dengan baik,” terang Camat.

Menurut dia, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengakomodir sektor-sektor mana yang dirasa perlu dimasukkan atau ditambahkan kedalam RPJMDes Perubahan yang sebelumnya belum terakomodir.

“Alhamdulillah, Desa-desa di Tangaran sudah hampir semua melaksanakan Musrenbangdes RPJMDes Perubahan, Kecamatan mengawal ini agar berjalan dengan baik, disusun secara partisipatif, melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan perubahannya,” tutur Camat.  

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah AMd, menambahkan, Perubahan RPJMDes peluang untuk Desa merevisi program-program dan kegiatan yang diperlukan untuk Desa menyesuaikan dengan program pemerintah baik Pusat, Provinsi hingga Kabupaten.

“RPJMDesa selain harus memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pembangunan kabupaten, juga harus memperhatikan kepentingan warga miskin, disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Yang terbaru, bagaimana Desa juga diingatkan untuk menghadirkan program kegiatan terkait Ketahanan Pangan,” ungkap Robi.

Budi, Kepala Desa Pancur, mengatakan, Musrenbangdes RPJMDes Perubahan Desa Pancur memberikan pemerintah desa untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di desa dan memastikan bahwa rencana pembangunan tetap relevan dan efektif.

“Alhamdulillah, Kepala Desa, Bersama BPD dan komponen masyarakat desa yang hadir telah menyetujui RPJMDes Perubahan. Perubahan ini juga memastikan bahwa RPJMDes tetap selaras dengan visi dan misi kepala desa, Kepala Daerah serta yang terpenting adalah prioritas kepentingan atau keperluan masyarakat,” Pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar