KPU Sambas Gelar Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tekankan Akurasi Data

 

Pojokkatanews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Rapat pleno tersebut dihadiri unsur penyelenggara pemilu, pemerintah daerah serta sejumlah instansi terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Sambas.

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, mengatakan pelaksanaan PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyediakan data pemilih yang akurat, menjamin hak pilih masyarakat, mencegah kesalahan data serta mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu.

Dalam proses PDPB Triwulan III 2026, KPU Sambas juga telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tujuh kecamatan dan 14 desa sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.

Rapat pleno turut dihadiri perwakilan Disdukcapil, Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Sambas, Kodim 1208/Sambas dan Polres Sambas.

Bawaslu Kabupaten Sambas hadir dalam rapat tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses rekapitulasi dan penetapan PDPB. Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, bersama Anggota Bawaslu, Henny Yusnita, mengikuti proses pleno tersebut.

Yesi mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari proses pemutakhiran data, pencermatan, Coktas hingga rapat pleno terbuka. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB, mulai dari tahapan pemutakhiran, pencermatan data, Coktas, hingga rapat pleno terbuka. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih yang ditetapkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yesi.

Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Koordinasi diperlukan agar perubahan data dapat disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta instansi terkait sangat diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan data pemilih dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” Pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar