Pojokkatanews.com - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan laporan hasil kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pansus II dipimpin Drs. H. Ramzi selaku Ketua. Sementara laporan hasil kerja Pansus II disampaikan dalam rapat paripurna oleh Nurmaya Dewi.
Dalam laporan tersebut, Pansus II menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” disampaikan dalam laporan Pansus II.
Pansus II juga memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran agar benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Setiap alokasi belanja harus diarahkan secara terukur pada pencapaian prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta sektor pertanian dan perikanan.”
Selain itu, Pansus II menyoroti pentingnya perencanaan dan penganggaran APBD yang lebih disiplin. Pengendalian terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.
“Akumulasi SILPA yang terlalu tinggi merupakan cermin dari kurang optimalnya perencanaan serta lambatnya daya serap anggaran program pembangunan.”
Pansus II turut mendorong optimalisasi digitalisasi pengelolaan keuangan melalui SIPD. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus memiliki tujuan yang jelas serta dapat diukur hasil dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat yang nyata dan terukur bagi masyarakat.”
Pansus II kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
.jpeg)
0 Komentar