1.119 Perkara Cerai di Sambas, Hak Anak Jadi Perhatian

 

Pojokkatanews.com - Pengadilan Agama Sambas mencatat 1.119 perkara perceraian sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Angka tersebut menjadi perhatian karena persoalan perceraian tidak berhenti setelah putusan pengadilan. Pemenuhan nafkah anak dan hak perempuan setelah perceraian masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Ketua Pengadilan Agama Sambas, A. Rukip, mengatakan hingga saat ini total perkara yang diterima pihaknya sepanjang 2026 mencapai 2.104 perkara.

“Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sambas sampai hari ini sebanyak 2.104 perkara. Khusus perkara perceraian berjumlah 1.119 perkara dan sebagian besar diajukan oleh pihak istri,” kata A. Rukip di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (18/9/2026).

Untuk memastikan hak pihak yang terdampak perceraian tetap terpenuhi, Pengadilan Agama Sambas bersama Kejaksaan Negeri Sambas menjalin kerja sama dalam pelayanan dan pendampingan hukum.

Kerja sama tersebut diharapkan membantu pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya berkaitan dengan nafkah anak, nafkah idah dan mut’ah sesuai ketentuan yang berlaku.

A. Rukip mengatakan persoalan yang masih ditemukan adalah adanya mantan suami yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi, tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus mendapat perhatian karena perceraian antara suami dan istri tidak menghapus tanggung jawab terhadap anak.

“Kalau terhadap mantan istri mungkin sudah tidak memiliki hubungan sebagai suami istri. Namun, anak tetap menjadi tanggung jawab orang tuanya. Anak tidak boleh menjadi korban setelah perceraian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengatakan pihaknya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dalam pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum hingga pelayanan hukum.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuat akses masyarakat terhadap keadilan semakin mudah, sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat memberikan manfaat nyata bagi pihak yang membutuhkan.

A. Rukip menegaskan, penanganan juga perlu melihat kondisi ekonomi masing-masing pihak. Mantan suami yang mampu tetapi sengaja mengabaikan kewajiban perlu mendapat penanganan berbeda dengan pihak yang memang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, Pengadilan Agama Sambas akan mendorong penyelesaian secara lebih manusiawi melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional dan Dinas Sosial.

“Negara harus hadir. Kita tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di masyarakat, khususnya di Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan anak harus tetap menjadi perhatian meskipun hubungan perkawinan kedua orang tuanya telah berakhir.

Kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan dan tumbuh kembang anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Karena itu, perceraian tidak semestinya membuat hak-hak anak ikut terabaikan.

Kerja sama antara Pengadilan Agama Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi diwujudkan melalui pelayanan dan pendampingan yang mudah diakses masyarakat.

Di sisi lain, tingginya perkara perceraian juga menjadi perhatian untuk memperkuat edukasi keluarga, konsultasi perkawinan, mediasi serta pendampingan sosial bagi pasangan maupun keluarga yang menghadapi persoalan rumah tangga.

Dengan demikian, penyelesaian perkara perceraian tidak hanya berakhir pada putusan pengadilan, tetapi juga memastikan perempuan dan anak tetap mendapatkan perlindungan serta hak yang semestinya. (Run)

Posting Komentar

0 Komentar