Pojokkatanews.com - Seekor buaya muara
(Crocodylus porosus) berukuran sekitar 4,5 meter yang selama hampir setahun
terakhir kerap muncul di kawasan tambak warga Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai
Selatan, Kabupaten Sambas, akhirnya berhasil dievakuasi setelah terjerat jaring
nelayan.
Satwa dilindungi tersebut kini menjalani
rehabilitasi dan observasi intensif di Tempat Penampungan Sementara Kantor
Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak. Evakuasi dilakukan untuk
menyelamatkan buaya sekaligus mencegah potensi konflik antara satwa liar dengan
masyarakat.
Sebelum dievakuasi, kemunculan buaya
berukuran besar itu sempat meresahkan warga. Selain beberapa kali terlihat di
sekitar tambak, satwa tersebut juga diduga pernah memangsa hewan peliharaan
milik masyarakat setempat.
Proses penyelamatan bermula ketika warga
melaporkan seekor buaya yang terjerat jaring di tambak milik Romi, warga Desa
Jelu Air, pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Menyadari kondisi
buaya mulai melemah dan khawatir keselamatan satwa terancam, masyarakat
kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jawai Selatan.
Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada
Balai PK Pontianak pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB agar
dilakukan penanganan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, Tim Respon Cepat
Balai PK Pontianak segera berkoordinasi dengan warga, aparat, serta pihak
terkait untuk memastikan kondisi satwa di lokasi.
Tim bersama praktisi ahli kemudian bergerak
menuju Desa Jelu Air dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi,
petugas langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan awal
terhadap kondisi buaya yang dilaporkan mengalami penurunan kondisi fisik akibat
terjerat.
Dengan menerapkan prinsip kesejahteraan
satwa (animal welfare), tim melakukan pemeriksaan kesehatan, mengecek adanya
luka pada tubuh, serta memastikan proses evakuasi berlangsung aman tanpa
menimbulkan cedera tambahan. Ikatan pada tubuh buaya juga diperbaiki agar tidak
memperparah luka maupun menyebabkan kerusakan jaringan.
Setelah proses penanganan di lokasi
selesai, buaya muara sepanjang 4,5 meter tersebut dibawa ke Tempat Penampungan
Sementara Balai PK Pontianak untuk menjalani rehabilitasi lebih lanjut.
Sesampainya di Balai PK Pontianak pada
Selasa, 28 Juli 2026, satwa tersebut kembali menjalani pemeriksaan kesehatan
oleh dokter hewan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro. Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, kondisi kesehatan buaya secara umum masih cukup baik
dengan respons tubuh dan pernapasan yang dinilai normal.
Meski demikian, tim medis menemukan
beberapa gangguan pada bagian tubuh satwa. Salah satunya kerusakan pada mata
kanan karena tidak ditemukannya bulbus oculi, meskipun respons mata masih
tergolong baik. Selain itu terdapat luka gesekan pada kaki depan dan belakang,
terutama pada kaki kiri yang mengalami nekrosis atau kematian jaringan akibat
dugaan cedera saat terjerat.
“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup
baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita
pantau lebih lanjut,” ujar drh. Maulid Dio Suhendro dalam keterangan resmi yang
diterima, Rabu (29/7/2026).
Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, Yuda
Saniswan, mengatakan keberhasilan penyelamatan buaya muara di Desa Jelu Air
menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan tenaga
ahli dalam upaya konservasi satwa dilindungi.
Menurutnya, selama masa rehabilitasi
kondisi buaya akan terus dipantau bersama dokter hewan dari Sealife Indonesia
guna memastikan satwa dapat pulih secara optimal.
“Secara umum kondisi kesehatannya baik,
namun ada sedikit luka di beberapa bagian tubuh sehingga masih memerlukan
observasi dan perawatan,” kata Yuda.
Ia menjelaskan, dengan masuknya buaya
berukuran 4,5 meter tersebut, jumlah buaya yang direhabilitasi di Balai PK
Pontianak kini mencapai 11 ekor. Buaya asal Desa Jelu Air itu juga menjadi
individu terbesar yang pernah ditangani.
“Buaya terakhir ini merupakan yang terbesar
dengan ukuran 4,5 meter. Sebelumnya ukuran buaya yang direhabilitasi berkisar
antara 1,2 meter hingga 4,2 meter,” jelasnya.
Yuda menegaskan, buaya muara merupakan
satwa yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Dalam
perdagangan internasional, spesies ini masuk dalam Appendix II CITES sehingga
pemanfaatannya harus melalui aturan dan perizinan khusus.
Di Indonesia, perlindungan buaya muara
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2024. Selain itu, pengelolaan jenis satwa tersebut juga berada di
bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Yuda menilai langkah cepat penyelamatan
yang dilakukan Balai PK Pontianak bersama seluruh mitra bukan hanya bertujuan
menyelamatkan satwa, tetapi juga menjadi wujud nyata pelaksanaan aturan konservasi
serta komitmen perlindungan satwa liar di Indonesia. (Run)
%20(10).png)
0 Komentar