Ketua Komisi I DPRD Sambas Dukung Perlindungan Hukum Lagu Ca’ Uncang dan Cik Cik Periuk

Pojokkatanews.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sambas dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah melalui sertifikat kekayaan intelektual.

Apresiasi tersebut disampaikan Anwari menyusul kehadiran Bupati Sambas H. Satono dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat itu, Kabupaten Sambas menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual atas lagu daerah “Ca’ Uncang” dan “Cik Cik Periuk”.

Menurut Anwari, langkah tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya sekaligus melindungi karya daerah secara hukum.

“Ini langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi. Sertifikat kekayaan intelektual ini penting untuk menjaga dan melindungi warisan budaya daerah agar tetap diakui sebagai identitas Kabupaten Sambas,” ujar Anwari.

Legislator Fraksi Gerindra DPRD Sambas itu menilai perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah menjadi hal strategis di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi.

Ia mengatakan, budaya daerah tidak hanya perlu dilestarikan melalui kegiatan seni dan tradisi, tetapi juga harus memiliki perlindungan legal agar tidak mudah diklaim pihak lain.

“Lagu daerah seperti ‘Ca’ Uncang’ dan ‘Cik Cik Periuk’ merupakan bagian dari kekayaan budaya masyarakat Sambas yang harus dijaga bersama,” katanya.

Selain itu, Anwari juga mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sambas dalam membangun sinergi pelayanan hukum bersama pemerintah provinsi dan instansi vertikal.

Menurut dia, kolaborasi tersebut dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah di berbagai sektor.

“Kami di DPRD tentu mendukung langkah-langkah positif pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan hukum, pendidikan, serta perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah,” pungkasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar