Pojokkatanews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas hingga saat ini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski pemerintah pusat mulai memberlakukan skema bekerja dari rumah pada 1 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Agry, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut belum diadopsi di lingkungan Pemkab Sambas karena masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.
“Saat ini belum diberlakukan kebijakan WFH bagi ASN di Kabupaten Sambas,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH di daerah tidak serta-merta mengikuti kebijakan pusat, melainkan harus melalui pertimbangan dan instruksi langsung dari pimpinan daerah. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan teknis serta efektivitas pelayanan publik tetap terjaga.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait kebijakan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ada instruksi resmi, pihaknya akan segera melakukan persiapan, termasuk menyiapkan mekanisme kerja, pengawasan, serta penyesuaian sistem pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau sudah ada arahan, tentu akan kami persiapkan dengan matang agar pelaksanaannya berjalan optimal,” tutupnya.
Sejauh ini, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas masih berjalan normal dengan sistem kerja seperti biasa di kantor. (Red)

0 Komentar