Pemkab Sambas Bahas Arah Kebijakan Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik

Pojokkatanews.com - Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, ST., MT., secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2027 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Kamis (5/3/2026).

Forum tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya menjaring berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna merumuskan arah kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sambas menyampaikan bahwa forum konsultasi publik memiliki peran strategis untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi pembangunan di lapangan. Masukan dari berbagai pihak, khususnya pelaku pembangunan di daerah, dinilai sangat penting dalam memperkaya perencanaan pembangunan Kabupaten Sambas ke depan.

Menurutnya, melalui forum ini pemerintah daerah dapat mengetahui secara langsung implementasi kebijakan pembangunan yang telah berjalan, termasuk berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi di setiap sektor.

“Tujuan dari konsultasi publik RKPD Tahun 2027 ini adalah untuk mendapatkan gambaran kondisi riil dari perspektif para pelaku pembangunan mengenai implementasi kebijakan yang telah berjalan, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi di setiap sektor,” ujar Heroaldi.

Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu menghimpun berbagai saran dan masukan dari para peserta terkait permasalahan pembangunan, isu-isu strategis yang berkembang, serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam menentukan tujuan, sasaran, hingga program pembangunan daerah.

“Melalui forum ini kita ingin mendapatkan saran dan masukan dari setiap pelaku pembangunan terkait permasalahan pembangunan, isu-isu aktual, serta strategi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang akan dijalankan,” tambahnya.

Heroaldi juga menjelaskan bahwa penyusunan RKPD Kabupaten Sambas Tahun 2027 mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku secara nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara berkala sesuai dengan kewenangan masing-masing, termasuk dokumen RKPD sebagai rencana pembangunan tahunan.

“Dasar pelaksanaan penyusunan RKPD Kabupaten Sambas Tahun 2027 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara reguler,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa forum ini juga menjadi ruang bersama untuk membahas arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sambas ke depan. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi memberikan gagasan yang konstruktif demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Dengan forum ini kita membahas arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sambas ke depan untuk mewujudkan visi dan misi daerah, yakni Sambas yang berkah dan berkemajuan,” pungkasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar