Minta Uang Tak Dipenuhi, Remaja di Teluk Keramat Tega Aniaya Ibunya

Pojokkatanews.com - Sebuah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang mengundang keprihatinan publik terjadi di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Seorang remaja laki-laki berinisial R (17) diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri, S (52), setelah permintaannya untuk mendapatkan uang tidak dipenuhi.

Kejadian tersebut sempat terekam kamera dan beredar luas di media sosial sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat. Aparat kepolisian pun segera bertindak dengan mengamankan pelaku, sementara korban harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 WIB di Desa Lela, Kecamatan Teluk Keramat. Berdasarkan informasi awal, pelaku meminta uang kepada ibunya untuk membayar sebuah paket. Namun korban menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki uang dan akan memberikannya ketika sudah tersedia.

Diduga karena kecewa, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap ibunya. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di Facebook.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat informasi awal yang menyebut pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Singkawang. Namun informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapat perawatan medis. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polsek Teluk Keramat bersama perangkat Desa Lela serta petugas Puskesmas Sekura mengantarkan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk menjalani perawatan dan observasi.

Polres Sambas juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan dalam keluarga tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan atau kejadian darurat kepada pihak berwenang.

Masyarakat dapat melapor langsung ke Polsek atau Polres terdekat, maupun melalui Call Center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan kejahatan, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar