27 Tahun AMAN: Masyarakat Adat Sambas Tagih Komitmen Negara


Pojokkatanews.com - Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) tahun ini menjadi momentum refleksi bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang telah genap 27 tahun memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Di Kabupaten Sambas, peringatan tersebut dimaknai sebagai ajang untuk menagih komitmen negara terhadap pengakuan hak-hak konstitusional masyarakat adat.

Ketua Pengurus Daerah AMAN Sambas, H. Iskandar, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat adat di Sambas masih menghadapi ketidakpastian hukum, terutama terkait belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (Raperda PPMA).

“Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah sejak 2024 hingga 2025. Namun sampai sekarang belum ada pembahasan serius antara DPRD dan pemerintah daerah. Kami mendesak agar segera dibahas dan disahkan,” ujarnya.

Menurut Iskandar, keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai payung hukum guna melindungi hak-hak masyarakat adat dari tekanan pembangunan yang kerap mengabaikan kearifan lokal.

Selain di tingkat daerah, ia juga menyoroti lambannya proses legislasi di tingkat nasional. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah bergulir sejak 2010 hingga kini belum juga disahkan.

“Sudah 16 tahun RUU Masyarakat Adat berjalan tanpa kepastian. Ini berdampak langsung pada daerah karena pengakuan hak komunal menjadi terhambat,” katanya.

Sejak berdiri pada 2021, PD AMAN Sambas telah menghimpun sembilan komunitas adat yang terdiri dari masyarakat Melayu dan Dayak. Komunitas tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sejangkung, Subah, Sajingan Besar, Tebas, dan Teluk Keramat.

Iskandar menegaskan, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta melestarikan warisan budaya di Kabupaten Sambas.

“Masyarakat adat bukan sekadar bagian dari sejarah, tetapi penjaga benteng terakhir kelestarian alam dan budaya. Tanpa regulasi yang jelas, mereka akan terus terhimpit oleh kepentingan pembangunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum 27 tahun AMAN ini menjadi pengingat bahwa perjuangan masyarakat adat belum selesai. Pengakuan hukum yang jelas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

“HKMAN tahun ini harus menjadi titik balik. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” tutupnya. (Man)


Posting Komentar

0 Komentar