LKPJ 2025 Mulai Dibahas, DPRD Siapkan Rekomendasi untuk Pemda



Pojokkatanews.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 resmi digelar, Senin (30/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 20, yang menyebutkan bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.

“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa DPRD harus membahas LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Menurut Lerry, hasil pembahasan LKPJ nantinya akan melahirkan sejumlah rekomendasi penting yang menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut mencakup penyusunan perencanaan dan penganggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta perumusan kebijakan strategis daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Sambas telah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Musyawarah DPRD telah menggelar rapat untuk menetapkan jadwal pembahasan.

“Jadwal pembahasan telah dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 4 Tahun 2026, di mana rapat paripurna dan pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 dimulai pada 30 Maret 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lerry menekankan bahwa penyusunan dan pembahasan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menyebutkan, undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“LKPJ merupakan instrumen penting untuk menilai kinerja pemerintah daerah, baik dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRD berharap dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar