Pojokkatanews.com - Penanganan kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi untuk nelayan di SPBUN Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, hingga kini dinilai masih jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, sampai hari ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kapolda Kalimantan Barat terkait perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menilai, sikap tertutup aparat kepolisian justru menimbulkan ruang spekulasi dan memperbesar ketidakpercayaan publik. Padahal, kasus ini telah bergulir cukup lama, viral di media sosial, serta menjadi bahan perbincangan di berbagai ruang publik, baik di tingkat lokal maupun regional Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas dari berbagai sumber, Kasat Reskrim Polres Sambas dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Lebih jauh, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Propam Polda Kalbar disebut telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah cukup bukti dan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Namun ironisnya, informasi penting tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui saluran resmi Polda Kalbar. Tidak ada konferensi pers, rilis resmi, maupun penjelasan terbuka yang dapat diakses publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa informasi yang begitu krusial justru tidak diumumkan secara resmi?
“Kami sangat menyayangkan sikap Polda Kalbar yang tidak mempublikasikan perkembangan kasus ini secara terbuka. Padahal, informasi yang beredar luas justru kami dengar dari warung kopi dan percakapan informal di tengah masyarakat, bukan dari pernyataan resmi institusi negara,” ujar perwakilan Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas.
Menurut Komite Mahasiswa, pola komunikasi seperti ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik. Informasi yang seharusnya disampaikan secara resmi dan bertanggung jawab justru beredar secara liar, tanpa klarifikasi, sehingga membuka ruang disinformasi dan asumsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi untuk nelayan Selakau bukan perkara kecil. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang sangat bergantung pada ketersediaan dan distribusi BBM untuk menunjang mata pencaharian mereka. Ketika distribusi tersebut diduga disalahgunakan dan melibatkan aparat penegak hukum, maka dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kerusakan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menegaskan bahwa perkara ini sudah diketahui secara luas oleh masyarakat Kalimantan Barat. Di media sosial, kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan perbincangan netizen.
Oleh karena itu, alasan untuk menutup-nutupi perkembangan perkara tidak lagi relevan dan justru memperburuk citra penegakan hukum.
“Seharusnya Polda Kalbar melalui Humas Polda secara proaktif menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik. Keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab institusi kepolisian, terlebih ketika kasus tersebut sudah viral dan menjadi perhatian semua lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sambas,” lanjutnya.
Aguswendri selaku Kepala Bidang Advokasi dan Aksi Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata.
"Jika memang sudah ada hasil pemeriksaan etik dan keputusan internal, maka tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari publik. Keterbukaan justru akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Aguswendri.
Ia juga menambahkan bahwa sikap diam dan minimnya klarifikasi resmi hanya akan memperkeruh keadaan.
“Ketika informasi resmi tidak disampaikan, ruang publik akan diisi oleh asumsi, opini liar, dan spekulasi. Ini tentu merugikan semua pihak, termasuk institusi kepolisian itu sendiri. Karena itu kami mendesak Polda Kalbar segera memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif terkait perkembangan kasus ini,” tambahnya.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menilai bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi institusi Polri, melainkan bentuk keberanian dan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Publik tidak menuntut sensasi, tetapi kejelasan dan kejujuran dalam proses penegakan hukum.
Lebih tegas, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menyatakan bahwa apabila Polda Kalbar tidak berani mempublikasikan perkembangan kasus ini secara terbuka, maka wajar apabila muncul dugaan adanya hal-hal yang masih ditutup-tutupi dari publik. Sikap diam bukanlah solusi, justru memperkuat kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat.
Harapan publik sangat jelas: kasus ini harus ditangani secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Setiap perkembangan penting, terutama yang berkaitan dengan status hukum dan etik aparat penegak hukum, harus diumumkan secara resmi agar publik mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus dugaan penyelundupan BBM nelayan di Selakau hingga tuntas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, serta menjaga agar institusi negara tetap berada di jalur yang benar. (Run).

0 Komentar