PERGESERAN PERAN GENDER DAN ARUS GLOBALISASI MENJADI FAKTOR SOSIAL TERJADINYA PERCERAIAN



Fenomena tingginya angka perceraian di banyak masyarakat modern bukanlah sekadar persoalan mikro keluarga semata, tetapi merupakan cerminan dari dinamika sosial yang lebih luas, khususnya pergeseran peran gender dan dampak globalisasi. Ketika struktur sosial berubah, ketika relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan diredefinisi, dan ketika norma keluarga tradisional dipengaruhi oleh arus global, maka institutional stability dari pernikahan itu sendiri ikut terpengaruh. Argumen ini bukan sekadar spekulatif, melainkan didukung oleh berbagai kajian akademik terbaru yang merefleksikan kompleksitas hubungan antara perubahan struktur peran gender, penetrasi globalisasi, dan tingkat perceraian di era kontemporer.

Pertama, perubahan peran gender baik dalam konteks ekonomi maupun sosial budaya telah mentransformasikan relasi dalam pernikahan tradisional. Penelitian oleh Zuhairiah dkk. (2025) menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi perempuan membuka ruang baru dalam relasi kuasa rumah tangga, yang meskipun tidak langsung menyebabkan perceraian, tetapi menjadi faktor enabling yang mereconfigurates power dynamics dalam pernikahan kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-fiqh dan data statistik cerai gugat, yang secara implisit menunjukkan bagaimana perempuan yang secara ekonomi mandiri kini memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan hukum termasuk perceraian yang sebelumnya lebih sulit dilakukan karena ketergantungan finansial. 

Kemandirian ekonomi perempuan tidak berdiri sendiri ia juga bersinggungan dengan persepsi peran gender yang melampaui sekadar breadwinner dan homemaker. Penelitian lain oleh Hendriyanto dkk. (2025) menggarisbawahi bahwa kenaikan status ekonomi salah satu pasangan memicu perubahan relasi gender yang kemudian memengaruhi stabilitas emosional dan struktur tanggung jawab dalam rumah tangga. Analisis ini menunjukkan bahwa ketika suatu keluarga mengadopsi nilai-nilai individualistik dan materialistik akibat perubahan sosial, ketidakseimbangan peran gender menjadi salah satu stressor utama yang dapat memicu konflik dan akhirnya perceraian. 

Kedua, globalisasi memperluas pengaruh peran gender yang berubah tersebut melalui media, teknologi, dan interaksi lintas budaya. Globalisasi tidak hanya sebatas integrasi ekonomi antarnegara, tetapi juga penetrasi nilai-nilai sosial dan budaya melalui media digital, arus informasi tanpa batas, serta migrasi budaya normatif yang cepat. Sebagai contoh, penelitian oleh Fakir Al Gharaibeh & M. Rezaul Islam (2024) tentang Globalization and the Arab Family System menegaskan bahwa globalisasi memengaruhi nilai, kepercayaan, dan peran gender dalam keluarga, yang berdampak pada perubahan pola pendidikan, pekerjaan, dan relasi dalam pernikahan itu sendiri. Globalisasi mengakselerasi adopsi norma baru yang kerap berbeda secara signifikan dengan norma lokal atau tradisional, sehingga menciptakan cultural tension dalam praktik relasi rumah tangga. 

Dalam konteks global, studi bibliometrik terbaru (2024) juga menunjukkan peningkatan ruang lingkup penelitian tentang perceraian yang menyoroti dampak sosial dan psikologis secara luas, terutama pada perempuan, yang merupakan salah satu kelompok paling terdampak oleh dinamika perceraian. Analisis ini menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya memengaruhi kondisi relasional, tetapi juga dimensi sosial, ekonomi, dan keterlibatan sosial perempuan pasca perceraian. 

Ketiga, pergeseran gender dan globalisasi bukan fenomena yang berlangsung linear atau homogen di semua masyarakat ada perbedaan kontekstual yang signifikan berdasarkan latar budaya, agama, dan sistem hukum. Di Indonesia misalnya, sisi administratif dan normatif dalam perceraian berbeda dari banyak negara Barat ataupun Timur Tengah. Perubahan status ekonomi perempuan kerap bersinggungan dengan struktur hukum keluarga Islam dan budaya patriarkal lokal realitas yang terkadang mempercepat keputusan cerai gugat karena perempuan memiliki pilihan hukum yang lebih jelas ketika merasa relasi tersebut tidak lagi seimbang atau adil secara sosial maupun ekonomi. 

Namun, perlu ditegaskan bahwa perubahan peran gender tidak semata-mata menyebabkan perceraian. Pergeseran ini seringkali merupakan bagian dari proses transformasi sosial yang lebih luas, termasuk liberasi struktural dari norma tradisional yang panjang. Kemandirian perempuan dalam pendidikan dan karier, misalnya, sering kali dinilai sebagai ekspresi emansipatif yang progresif, namun dalam praktik sosial perkawinan, hal ini dapat menciptakan role strain yang signifikan bila tidak didampingi oleh adaptasi peran yang setara dari pasangan laki-laki. Perubahan ini dapat memicu ketegangan dalam pembagian peran domestik, pengasuhan anak, dan pengambilan keputusan faktor yang jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi mempercepat konflik yang berujung pada perceraian.

Dalam konteks ekonomi keluarga, studi yang berfokus pada wanita karir juga mengindikasikan bahwa beban ganda (double burden) antara tanggung jawab profesional dan domestik berkontribusi terhadap stres dalam rumah tangga dan menjadi salah satu alasan perceraian, meskipun penelitian ini belum secara eksplisit memasukkan faktor globalisasi. Hal ini menegaskan bahwa pergeseran peran gender memiliki sisi multifaktorial yang melibatkan komponen sosial, ekonomi, dan psikologis sekaligus.

Selain itu, globalisasi juga mengubah bentuk komunikasi interpersonal dan struktur dukungan sosial. Penetrasi media sosial dan platform digital memperluas akses terhadap norma-norma baru, termasuk gagasan tentang hak individu, identitas diri, dan ekspektasi relasional. Akses informasi yang luas ini mengurangi isolasi normatif yang dahulu mungkin menjaga banyak pernikahan tetap bertahan kini orang dapat mengakses model hubungan alternatif, kesadaran hukum, dan dukungan sosial virtual yang memfasilitasi keputusan cerai sebagai solusi terhadap konflik yang tak terselesaikan.

Meski demikian, pergeseran nilai ini tidak sepenuhnya bersifat destruktif. Bagi banyak pasangan, perubahan peran gender yang lebih egaliter dapat memperkuat hubungan jika didukung oleh komunikasi yang sehat dan adaptasi struktur keluarga yang fleksibel. Globalisasi juga membawa nilai toleransi, kesetaraan hak, dan akses terhadap layanan konseling serta pendidikan keluarga yang lebih baik. Ini menunjukkan bahwa faktor sosial ini bersifat multidimensional mampu menjadi pendorong perceraian sekaligus potensi untuk memperkuat relasi pernikahan jika dikelola melalui kebijakan sosial dan pendidikan keluarga yang tepat.

Secara keseluruhan, fenomena meningkatnya angka perceraian dalam konteks pergeseran peran gender dan globalisasi mencerminkan transformasi sosial yang kompleks. Faktor-faktor ini bukanlah penyebab tunggal, melainkan bagian dari sosial change matrix yang berinteraksi dengan nilai budaya, struktur hukum, ekonomi rumah tangga, dan teknologi informasi. Fenomena ini menuntut respons yang komprehensif dari pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas agama, dan keluarga itu sendiri baik dalam bentuk kebijakan sosial yang adaptif maupun upaya pendampingan keluarga yang berkelanjutan. Dukungan terhadap peran gender yang setara, pendidikan pernikahan yang kontekstual, serta pemahaman kritis terhadap dampak globalisasi adalah langkah-langkah penting dalam merespons tantangan ini secara holistik.


Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum 

Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)


Posting Komentar

0 Komentar