Hadiri Musyawarah Desa Merpati, Sekcam Ingatkan Kepatuhan Aturan Dana Desa


Pojokkatanews.com - Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan, SE, menegaskan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Endi saat menghadiri musyawarah penyampaian Laporan Realisasi APBDes serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Merpati yang digelar di Kantor Desa Merpati.

Dalam arahannya, Sekcam mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Tangaran agar memahami dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur penggunaan dana desa.

“Seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan desa wajib memahami regulasi yang menjadi dasar dalam pengelolaan desa. Penekanan utama kami adalah pada penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar tidak menyalahi aturan,” ujar Endi.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 telah diatur secara tegas sejumlah larangan penggunaan Dana Desa. Di antaranya, Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk pembayaran honorarium serta perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat keraguan atau belum dipahami secara utuh, kami mendorong pemerintah desa untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun OPD terkait, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Endi juga menyebutkan larangan lainnya, seperti pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta. Termasuk pula larangan penyelenggaraan bimbingan teknis maupun studi banding bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD ke luar wilayah kabupaten.

Tak hanya itu, Dana Desa juga tidak dapat digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, maupun warga desa yang berperkara hukum di pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Sekcam menambahkan bahwa negara juga melarang penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025.

“Seluruh ketentuan ini harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Red)



Posting Komentar

0 Komentar