Viral di Medsos, Pelaku Curat Toko Ponsel di Sajingan Besar Ditangkap

Pojokkatanews.com - Kepolisian Resor (Polres) Sambas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko telepon seluler di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

“Pelaku berinisial E (45) berhasil kami amankan. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian di toko ponsel yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Sadoko.

Kejadian pencurian itu pertama kali diketahui oleh pemilik toko berinisial H (29) pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka usahanya. Korban mendapati etalase toko dalam kondisi berantakan dan puluhan unit ponsel telah hilang.

Barang yang raib meliputi ponsel stok toko maupun milik pelanggan yang sedang dalam proses servis, serta belasan unit powerbank. Selain itu, pintu belakang ruko diketahui rusak akibat dicongkel secara paksa.

“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang pria masuk melalui pintu belakang menggunakan alat yang diduga berupa linggis atau besi congkel,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar dengan melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Sambas.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/1/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sadoko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Sadoko juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan maupun tempat usahanya,” pungkasnya. (Man)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar