Sambas di Persimpangan Sejarah: Moratorium Pemekaran dan Krisis Kepastian Negara


Pojokkatanews.com - Moratorium pemekaran wilayah yang hingga kini masih diberlakukan pemerintah pusat menyisakan pertanyaan besar tentang arah demokrasi dan otonomi daerah di Indonesia. Bagi daerah perbatasan seperti Kabupaten Sambas, moratorium ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan persoalan kehadiran negara, penghormatan terhadap sejarah, dan kepastian masa depan.


Sambas memiliki histori panjang sebagai wilayah perbatasan sejak masa kerajaan. Letaknya yang strategis di utara Kalimantan menjadikan Sambas sejak dahulu berperan sebagai penjaga wilayah dan simpul interaksi antarbangsa. Ketika Republik Indonesia berdiri, Sambas menjadi bagian dari NKRI bukan karena paksaan, melainkan melalui pilihan sejarah masyarakatnya yang mengikatkan diri pada Indonesia.


Sejarah ini semestinya menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan nasional. Wilayah perbatasan bukan sekadar garis administrasi, melainkan ruang strategis yang menyimpan dimensi geopolitik, sosial, dan kebangsaan. Ketika pembangunan tertinggal dan pelayanan publik sulit dijangkau, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan, tetapi juga rasa kehadiran negara.


Aspirasi pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir, Kabupaten Sambas Utara, hingga wacana pembentukan Provinsi Sambas Raya lahir dari realitas objektif tersebut. Luas wilayah, karakter pesisir dan perbatasan, serta panjangnya rentang kendali pemerintahan membuat pemekaran dipandang sebagai salah satu solusi konstitusional untuk mendekatkan negara kepada rakyat.


Namun kebijakan moratorium yang diberlakukan tanpa batas waktu dan tanpa peta jalan yang jelas justru menimbulkan krisis kepastian. Negara tidak menolak, tetapi juga tidak memutuskan. Dalam perspektif demokrasi, sikap ini problematis. 


Ketidakpastian yang dibiarkan terlalu lama sama artinya dengan pengabaian terhadap aspirasi warga negara.

Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit mengakui prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pemekaran wilayah adalah bagian dari instrumen yang disediakan oleh regulasi, sepanjang memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan. Menutup ruang tersebut tanpa keputusan tegas justru bertentangan dengan semangat hukum itu sendiri.


Dalam konteks geopolitik, kebijakan moratorium yang tidak sensitif terhadap wilayah perbatasan juga patut dipertanyakan. Negara-negara di sekitar Indonesia terus memperkuat wilayah perbatasannya sebagai bagian dari strategi nasional. Sementara itu, daerah perbatasan di dalam negeri justru menghadapi keterbatasan pelayanan dan ketidakpastian kebijakan.


Tuntutan zaman mengharuskan negara bersikap lebih adaptif dan berani. Jika pemekaran wilayah masih dianggap relevan sebagai instrumen pembangunan dan penguatan kedaulatan, maka pemerintah pusat perlu membuka mekanisme evaluasi yang objektif dan transparan. Sebaliknya, jika pemekaran tidak lagi menjadi pilihan kebijakan nasional, negara harus menyatakannya secara resmi agar daerah dapat menata ulang arah pembangunan.


Sambas, dengan seluruh sejarah dan posisi strategisnya, tidak pantas terus berada dalam ruang tunggu kebijakan. Aspirasi pemekaran Sambas Pesisir, Sambas Utara, dan Provinsi Sambas Raya layak mendapat jawaban yang pasti—bukan penundaan tanpa ujung.


Demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan menyampaikan aspirasi, tetapi juga dari keberanian negara mengambil keputusan. Di wilayah perbatasan seperti Sambas, keputusan itu bukan sekadar administratif, melainkan penegasan bahwa negara benar-benar hadir hingga ke batas terluarnya.


Penulis : AMIRUDIN




Posting Komentar

0 Komentar