TREN NIKAH SIRI, BAGAIMAN DAMPAK NEGATIFNYA BAGI PEREMPUAN



Dinamika sosial yang terkait dengan fenomena pernikahan siri, yaitu pernikahan yang dianggap sah oleh agama namun tidak terdaftar secara resmi di negara, telah menjadi bagian dari kondisi sosial di Indonesia. Di satu pihak, praktik ini seringkali dibenarkan dengan alasan yang berhubungan dengan agama atau budaya, namun di sisi lain, hal ini memberikan dampak serius terhadap posisi perempuan dari segi hukum, sosial, psikologis, dan ekonomi. Tren nikah siri yang masih terus berlangsung ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan isu ketidakadilan struktural yang sebagian besar merugikan perempuan. Dengan sederhana, nikah siri seringkali dilihat sebagai "solusi yang praktis" untuk mengesahkan hubungan tanpa melalui proses yang panjang di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena alasan seperti biaya, kesulitan administratif, atau tekanan dari masyarakat tertentu, banyak pasangan memilih nikah siri karena dinilai lebih cepat dan "cukup secara agama" tanpa mempertimbangkan akibat hukum yang mungkin timbul. Namun, cara praktis ini tidak terlepas dari berbagai dampak buruk bagi perempuan, yang sebenarnya lebih rentan dalam hubungan nikah siri dibandingkan dengan laki-laki.


Ketidakjelasan Status Hukum: Hak Perempuan Menghilang


Salah satu efek yang paling mendasar adalah ketidakjelasan posisi hukum perempuan di dalam keluarga. Karena pernikahan tidak didaftarkan oleh negara, kekuatan hukum yang bisa memberikan perlindungan untuk istri sangat minim. Perempuan yang terlibat dalam hubungan nikah siri sering kali mengalami ketidakpastian hukum mengenai hak-hak mereka sebagai istri. Dalam penelitian oleh Fitria Wahyu Ningrum (2025), ditemukan bahwa wanita yang berada dalam pernikahan siri seringkali kehilangan hak-hak finansial seperti nafkah, hak warisan, dan perlindungan hukum ketika perceraian terjadi karena status mereka tidak diakui oleh negara.

Di samping itu, pernikahan yang tidak terdaftar ini membuat perempuan mengalami kesulitan dalam menjalani prosedur hukum seperti pengajuan perceraian secara resmi atau klaim hak atas harta bersama, karena mereka memiliki bukti formal yang sangat sedikit. Ini menempatkan perempuan dalam situasi yang lemah secara hukum dan finansial, terutama saat hubungan berakhir. Penelitian Ahmad Widodo & Fitria (2015) juga mengungkapkan bahwa perempuan merasakan tekanan akibat kepastian status hukum yang tidak jelas.


Anak Tanpa Bukti Hukum dan Stigmatisasi Sosial


Dampak negatif dari pernikahan siri tidak hanya mempengaruhi perempuan sebagai individu, tetapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut. Banyak kasus menunjukkan bahwa anak-anak hasil nikah siri sering mengalami kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan identitas ayah, yang selanjutnya mengakibatkan masalah dalam akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Persoalan kependudukan ini sering kali membuat perempuan harus menjalani peran ganda sebagai ibu dan pengurus administratif tanpa dukungan hukum yang tegas. Penelitian oleh Ningrum (2025) menekankan bahwa anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, sehingga ayah tidak secara otomatis bertanggung jawab secara hukum terhadap anak tersebut.

Selain masalah hukum, pernikahan siri sering kali mengundang pandangan negatif dalam masyarakat. Perempuan yang terlibat dalam nikah siri sering dilihat sebagai individu yang terlibat dalam hubungan "tidak sah menurut hukum negara", sehingga mereka mengalami tekanan dari masyarakat dan diskriminasi. Sebuah studi oleh Amanda Nurhaliza & Fany Nur Rahmadiana (2025) di Tangerang Selatan menunjukkan bahwa perempuan yang menikah siri mengalami stigmatisasi yang berdampak buruk pada kesehatan mental mereka, termasuk tekanan emosional, pengucilan dari masyarakat, serta citra buruk yang melekat pada status pernikahan mereka. Stigma ini pada akhirnya bisa memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan sosial perempuan, termasuk hubungan dengan keluarga, kesempatan kerja, dan keikutsertaan mereka dalam kegiatan masyarakat. Saat suatu lembaga sosial merendahkan status seseorang, tekanan psikologis yang muncul dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan mental perempuan tersebut.


Ketidaksetaraan Kekuasaan dalam Hubungan dan Dampak Ekonomi


Nikah siri sering kali menguatkan budaya patriarki dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam rumah tangga. Karena nikah siri tidak resmi, perempuan sering kali berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan suami, khususnya dalam perkara sengketa rumah tangga. Ketiadaan dokumen yang sah sering menyebabkan perempuan kehilangan kekuatan hukum saat mereka ingin memperjuangkan hak-hak mereka atau menyelesaikan masalah keluarga. Hal ini juga berkaitan dengan dinamika gender tanpa perlindungan hukum yang memadai, di mana perempuan menjadi rentan terhadap eksploitasi karena mereka sering tidak mengetahui atau tidak memiliki akses ke bantuan hukum. Dalam penelitian Amanda Nurhaliza & Fany N. Rahmadiana (2025) menyatakan pandangan ini terungkap dalam kajian relasi kuasa yang menggunakan perspektif feminisme liberal, yang menilai nikah siri sebagai bentuk praktik yang dapat memperkuat dominasi laki-laki dan subordinasi perempuan. 

Nikah siri juga membawa dampak ekonomi yang penting. Saat seorang wanita berpisah dari suami, baik melalui perceraian yang tidak resmi atau ditinggal tanpa prosedur yang sah, mereka biasanya kehilangan hak atas harta bersama atau tunjangan. Karena tidak ada pencatatan yang resmi, perempuan sering kali tidak dapat mengklaim bagian dari harta yang didapat selama hubungan, termasuk harta-gono gini yang seharusnya menjadi hak mereka menurut undang-undang perkawinan nasional. Penelitian kasus di Sukoharjo (2015) menunjukkan bahwa salah satu dampak negatif nikah siri bagi perempuan termasuk ketidakmampuan anak untuk mendapatkan hak waris dari ayah dan anak kesulitan mengurus pendaftaran sekolah tanpa akta kelahiran hal ini juga memengaruhi kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. 


Rekomendasi Kebijakan dan Solusi Menghindari Nikah Siri


Praktik nikah siri masih menjadi fenomena sosial yang kompleks di Indonesia karena dipengaruhi oleh faktor pemahaman keagamaan yang parsial, hambatan administratif, kondisi ekonomi, serta legitimasi sosial dari sebagian tokoh agama dan adat. Oleh karena itu, kebijakan pengendalian nikah siri tidak dapat diletakkan semata-mata pada pendekatan represif, melainkan harus dikembangkan melalui strategi edukatif, struktural, dan kultural yang berorientasi pada kemaslahatan. Penguatan literasi hukum perkawinan menjadi langkah fundamental, khususnya melalui edukasi pra-nikah yang menekankan kesatuan antara hukum Islam dan hukum negara dalam menjaga hak-hak suami, istri, dan anak. Dalam perspektif fiqh kontemporer, pencatatan perkawinan tidak bertentangan dengan syariat, bahkan merupakan bagian dari upaya menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan harta (ḥifẓ al-māl) sebagaimana tujuan utama maqāṣid al-syarī‘ah.

Selain itu, revitalisasi peran tokoh agama dan tokoh adat menjadi faktor strategis dalam mencegah keberlanjutan nikah siri di tingkat akar rumput. Tokoh-tokoh tersebut memiliki otoritas moral yang kuat dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat, sehingga perlu diarahkan untuk berfungsi sebagai mediator dan fasilitator menuju perkawinan yang tercatat secara resmi, bukan sebagai pelaku atau pembenar praktik nikah siri. Integrasi nilai agama, adat, dan hukum negara dalam satu narasi keabsahan sosial dapat menjadi instrumen efektif untuk menggeser persepsi masyarakat bahwa pencatatan perkawinan adalah beban administratif, menjadi kewajiban moral dan sosial demi perlindungan keluarga.

Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan perkawinan resmi dapat diakses secara mudah, murah, dan inklusif. Penyederhanaan prosedur nikah, digitalisasi layanan KUA, pembebasan biaya bagi kelompok rentan, serta penyediaan layanan nikah keliling menjadi solusi struktural yang relevan, terutama di wilayah terpencil dan perbatasan. Realitas menunjukkan bahwa sebagian praktik nikah siri bukan dilandasi oleh penolakan ideologis terhadap hukum negara, melainkan oleh keterbatasan akses dan ekonomi. Dengan demikian, perbaikan tata kelola layanan publik menjadi prasyarat utama dalam kebijakan pencegahan nikah siri.

Penegakan hukum terhadap praktik pernikahan ilegal juga perlu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan melalui sanksi administratif yang bersifat edukatif dan preventif. Pendekatan ini sejalan dengan konsep ta‘zīr dalam hukum Islam, yang memberikan ruang bagi penguasa untuk menetapkan sanksi demi menjaga kemaslahatan umum tanpa menimbulkan mudarat yang lebih besar. Penegasan sanksi terhadap penghulu tidak resmi dan praktik pernikahan ilegal harus diarahkan untuk mencegah normalisasi nikah siri, bukan untuk memarginalkan kelompok masyarakat tertentu. Sebagai solusi transisional, mekanisme itsbat nikah perlu dioptimalkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang telah terlanjur berada dalam perkawinan siri. Namun, itsbat nikah harus diposisikan sebagai langkah korektif, bukan sebagai legitimasi atas praktik nikah siri. Program itsbat nikah terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, KUA, dan pemerintah daerah dapat menjadi instrumen strategis dalam memutus mata rantai dampak hukum dan sosial dari perkawinan tidak tercatat.

Secara konseptual, kebijakan penghindaran nikah siri harus diletakkan dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan perlindungan jiwa, keturunan, dan harta sebagai orientasi utama regulasi perkawinan. Pendekatan ini memungkinkan terwujudnya harmonisasi antara hukum Islam, hukum nasional, dan hukum adat, sehingga pencatatan perkawinan tidak dipahami sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial. Dengan pendekatan yang integratif, humanis, dan kontekstual, kebijakan pencegahan nikah siri akan lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Tren nikah siri memang mencerminkan dinamika sosial dan religius masyarakat Indonesia, tetapi dampak negatifnya terhadap perempuan tidak bisa diabaikan. Ketidakjelasan status hukum, stigmatisasi sosial, ketidaksetaraan kekuasaan, serta beban ekonomi adalah realitas pahit yang sering dialami perempuan dalam praktik nikah siri. Solusi tidak cukup hanya bersifat moral atau budaya dibutuhkan perubahan struktural dalam sistem hukum, administrasi, dan pendidikan masyarakat. Perempuan bukanlah pihak pasif dalam fenomena ini mereka memiliki hak asasi fundamental yang harus dilindungi oleh negara dan masyarakat. Hanya dengan pengakuan hukum, pemberdayaan sosial, dan dukungan sistemik, perempuan yang terjebak dalam praktik nikah siri dapat memperoleh keadilan sejati bukan sekadar legitimasi agama semata.


Penulis : Dr. Asman, M. Ag  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)


Posting Komentar

0 Komentar