Pojokkatanews.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas agar menindaklanjuti hasil pengawasan dan uji petik terhadap data pemilih dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan itu, Yesi Mayasanti menjelaskan, hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap 168 sampel data pemilih menemukan beberapa ketidaksesuaian data.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan 59 orang yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT Online, 27 orang pemilih baru, 1 orang pensiunan TNI, 8 pemilih pindahan, serta 13 pemilih masuk yang belum terdaftar dalam DPT Online,” ungkapnya.
Temuan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil pengawasan langsung yang dilakukan jajaran Bawaslu di lapangan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang valid, akurat, dan terkini.
“Bawaslu meminta agar KPU segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan optimal dan menghasilkan data yang akurat untuk pemilu mendatang,” tegas Henny Yusnita, anggota Bawaslu Kabupaten Sambas.
Henny juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keakuratan data pemilih.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk ikut berperan aktif mengawasi proses pemutakhiran data ini. Jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, atau ada pemilih baru yang belum terdaftar, segera laporkan kepada Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara KPU Nomor 5/PL.01.2-BA/6101/3/2025, jumlah pemilih di Kabupaten Sambas tercatat sebanyak 462.121 jiwa, dengan rincian 235.690 pemilih laki-laki dan 226.431 pemilih perempuan. Dari total tersebut, terdapat 4.506 pemilih baru, 2.490 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 691 data pemilih yang diperbaiki.
Rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Sambas turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Sambas, Kodim 1208/Sambas, Kesbangpol, Badan Pusat Statistik (BPS), Rutan Kelas II Sambas, dan BPJS Kesehatan Cabang Sambas.
Pelaksanaan PDPB oleh KPU mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, sedangkan pengawasan oleh Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memastikan data pemilih di Kabupaten Sambas benar-benar valid dan terkini, sebagai pondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan demokratis. (Red)
0 Komentar