Polsek Jawai Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur



Pojokkatanews.com - Polres Sambas melalui Polsek Jawai menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada 13 September 2025. Laporan disampaikan langsung oleh orang tua korban setelah anaknya mengaku mengalami kekerasan seksual berulang sejak April 2024.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Benar, kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya, Senin (15/9/2025).

Menurut Sadoko, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.

“Proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Kami juga memberikan pendampingan penuh agar hak-hak korban tetap terpenuhi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan awal, aksi bejat tersebut diduga berlangsung di rumah korban sejak April hingga Desember 2024. Setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial H (45).

“Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti terkait kasus juga diamankan,” ungkap Sadoko.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk penyidikan lanjutan, termasuk verifikasi korban serta pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar