Mardani Tegas Larang Pengrusakan Mangrove di Sebubus


PojokKataNews.Com - Anggota DPRD Kabupaten Sambas asal Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Sambas, Mardani menegaskan hutan mangrove yang terdapat di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas tidak boleh dirusak. 

"Pasal 35 ayat 1, melarang kegiatan yang dapat merusak ekosistem mangrove. Pasal 35 ayat 2, hutan mangrove dilindungi dari kegiatan yang dapat merusaknya," ujar Mardani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) Sebubus di ruang sidang utama DPRD Sambas, Selasa (30/9/2025). 

Legislator PDI-P ini menegaskan hutan mangrove harus dilindungi, meskipun berada dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL). 

"Kita disini bukan bagaimana menerapkan undang-undang, kita jangan bicara menakut-nakuti masyarakat," katanya. 

Menurut Mardani, pada saat kita bicara undang-undang kita harus diketahui mana yang dilarang mana yang diperbolehkan. 

"Kita bicara undang-undang, ayo kita bicara undang-undang. Ayo kita buka-bukaan undang-undang, mana yang dilarang, mana dibolehkan dan mana yang harus kita kerjakan," kata Mardani. (red)

Posting Komentar

0 Komentar