Pojokkatanews.com – Kasus korupsi dana desa kembali terungkap di Kabupaten Sambas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, berinisial P, sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2022.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru beralih untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit menyebutkan, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp562.276.379,60.
Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amirudin, S.H., M.H., menjelaskan, kerugian negara tersebut berasal dari tiga pos utama, yaitu Rp171.103.527,05 tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, Rp165.012.110,82 dari laporan fiktif dan penyimpangan administrasi, Rp226.160.741,73 tanpa kejelasan pemanfaatan.
“Modus yang digunakan tersangka antara lain pencairan dana tanpa prosedur, laporan fiktif, hingga mark up kegiatan. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya,” ungkap Amirudin, Kamis (11/09/2025).
Ia menegaskan, Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sekaligus memberikan efek jera.
“Kasus ini harus jadi peringatan bagi aparatur desa lain agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun serta kewajiban mengganti kerugian negara. (Run)

0 Komentar