Pojokkatanews.com – Bupati Sambas, Satono, menegaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya bisa dilakukan apabila ada usulan resmi dari masyarakat yang disertai dengan data potensi tambang emas di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan Satono saat memberikan arahan kepada masyarakat, Jumat (26/9/2025). Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan suatu wilayah menjadi WPR tanpa adanya pengajuan dari bawah.
“Harus ada data dan usulan dari masyarakat terlebih dahulu. Tidak bisa tiba-tiba Bupati langsung mengusulkan. Kalau begitu, nanti dikira milik pribadi Satono,” tegasnya.
Satono menjelaskan, jika warga menemukan potensi tambang emas di desa mereka, maka langkah awal yang harus ditempuh adalah melalui musyawarah desa. Dari hasil musyawarah tersebut, barulah diajukan secara resmi kepada pemerintah kabupaten.
“Kalau memang ada potensi tambang emas, silakan ajukan lewat musyawarah desa. Nanti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pemerintah kabupaten belum menerima surat resmi terkait usulan pembentukan WPR dari masyarakat.
“Saya sudah cek, tidak ada surat dari masyarakat yang masuk ke meja saya. Kalau ada, pasti akan segera saya teruskan,” pungkasnya. (Run)
0 Komentar