Pojokkatanews.com
- Polres Sambas menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot
brong yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum,
dan sekitar Kantor Bupati Sambas, Sabtu malam (9/8/2025).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB ini dipimpin Pawas Polres
Sambas AKP Juanda, didampingi Wapawas IPDA Roni Albert dan Kanit 2 SPKT IPDA
Ary Furwadi. Penindakan melibatkan personel dari berbagai fungsi, mulai dari
Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim, Propam, hingga unsur Forkopimcam
Sambas.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, menyampaikan bahwa hasil razia tersebut, petugas mengamankan 31 unit sepeda motor. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan knalpot brong, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, dan tidak memenuhi standar perlengkapan seperti spion.
“Penindakan ini dilakukan karena aksi balap liar dan suara bising knalpot brong
sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain tilang dari Satuan Lalu Lintas, pelanggar juga diberi sanksi sosial.
Mereka diwajibkan menuntun motor dari lokasi razia hingga Mapolres Sambas untuk
pendataan. Knalpot brong juga harus diganti dengan knalpot standar sesuai
ketentuan.
AKP Sadoko menegaskan, penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polres Sambas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Harapannya, warga dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tertib, tanpa
terganggu kebisingan atau balapan liar,” tegasnya. (Run)
0 Komentar