Pojokkatanews.com – Polemik sengketa lahan seluas lebih dari 10 hektare di Kecamatan Selakau Tua terus menjadi perhatian publik. Isu bahwa lahan tersebut tengah diproses untuk penerbitan sertifikat dibantah tegas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sambas.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Sambas, Walid, memastikan hingga saat ini tidak ada satu pun pengajuan resmi atas tanah tersebut.
“Sampai detik ini, tidak ada pengajuan sertifikat. Apalagi tanah itu sedang
berstatus konflik,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Walid menegaskan, BPN bahkan belum pernah melakukan pengukuran di area yang diperkirakan mencapai 10 hektare lebih itu. Ia menjelaskan bahwa setiap proses penerbitan sertifikat harus melalui tahapan ketat, mulai dari pengukuran, penetapan titik koordinat, hingga persetujuan.
“Lahan seluas itu bukan perkara kecil. Wewenangnya ada di BPN Kalimantan Barat,
tapi tetap harus melalui BPN Sambas,” ujarnya.
BPN Sambas juga meminta pemerintah desa setempat mengirim surat resmi jika lahan tersebut memang masih berstatus sengketa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penerbitan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“BPN Sambas tidak akan memproses sertifikat tanah yang masih bermasalah. Itu
pelanggaran hukum,” tegas Walid.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan perampasan lahan dan
pemalsuan dokumen di Selakau Tua yang dilayangkan ke Kejaksaan dan Polres
Sambas. Warga menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk
menguasai aset bernilai miliaran rupiah itu.
Tasnim, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah
dibayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Surat Keterangan NJOP
bernomor 20250005305. Fakta ini semakin menimbulkan pertanyaan soal siapa
pemilik sah lahan tersebut.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah kasus ini
akan menjadi momentum penertiban mafia tanah, atau justru berakhir tanpa
kejelasan. (Red)
0 Komentar