Komitmen Perangi Narkoba, Polres Sambas Amankan Pengedar di Pemangkat



Pojokkatanews.com - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Sambas. Seorang pria berinisial DP (35), warga Kota Singkawang, berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas saat diduga melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Pemangkat, Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

DP diringkus di depan Warung Juragan Kopi, Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi lima paket sabu dengan berat bruto 5,64 gram, satu timbangan digital, sebuah telepon genggam, celana jeans, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Eddy Sutrisno, menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sambas.

“Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti DP cukup berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Iptu Eddy menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif untuk memberantas narkotika di Kabupaten Sambas.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga daerah kita tetap aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

 

Posting Komentar

0 Komentar