Pojokkatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sambas, Kamis (28/8/2025), dipimpin langsung Kepala Kejari Sambas, Daniel De Rozari, bersama jajaran serta pihak terkait.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai dan WC. Sementara barang bukti lain seperti handphone, dadu, pakaian, senjata tajam, serta kayu dibakar atau dirusak.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara narkotika, 11 perkara pencurian, 3 perkara perjudian, 4 perkara kerusakan lingkungan, serta perkara lain seperti migas, uang palsu, dan asusila. Total seluruhnya berjumlah 39 perkara.
Kajari Sambas, Daniel De Rozari, menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
“Eksekusi barang bukti sangat penting. Karena penegakan hukum bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti tidak lagi menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Daniel menambahkan, pemusnahan barang bukti menunjukkan keseriusan Kejari Sambas dalam menjalankan tugas. Proses hukum, kata dia, tidak hanya berhenti di tahap penyelidikan dan persidangan, tetapi berlanjut hingga tahap eksekusi.
“Baik eksekusi badan yang bersinergi dengan Rutan Sambas maupun eksekusi barang bukti, semuanya merupakan rangkaian akhir dari penegakan hukum,” jelasnya.
Kejari Sambas menegaskan akan terus berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses hukum, termasuk dalam pengelolaan barang bukti perkara. (Run)
0 Komentar