Pojokkatanews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas menggelar rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan jagung.
Rakor tersebut dihadiri Kapolres Sambas, Kajari Sambas, dan Dandim 1208/Sambas, para camat, kepala desa, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi teknis terkait.
Bupati Satono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, khususnya para camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di akhir bulan untuk membahas kebijakan strategis ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir, terkhusus kepada camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di penghujung bulan untuk bersama-sama memberikan jawaban konkret terhadap Inpres Nomor 10 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung di Kabupaten Sambas," ujar Bupati Satono.
Dia menjelaskan bahwa Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan perintah langsung kepada berbagai elemen pemerintah dari pusat hingga daerah
"Intruksi sebagai perintah dari pusat, wajib kita laksanakan dan tuntaskan bersama, maka hari ini saya mengundang bapak ibu sebagai pejabat desa dan kecamatan untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar Inpres Nomor 10 ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Bupati Satono menyampaikan regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut yang jelas tertuang penggunaan dana desa.
"Secara regulasi, untuk mengelola Dana Desa sudah sangat jelas. Ada Permenkeu, Permendes, regulasi dari Kemendes, Peraturan Bupati, hingga Surat Edaran Bupati Sambas. Artinya, dari segi aturan, kepala desa di Kabupaten Sambas sudah dalam posisi 'clear and click'," jelasnya.
"Saya berharap, mulai dari sekarang pemerintah desa beserta jajarannya mempersiapkan pelaksanaan inpres yang kita bahas hari ini," pungkasnya. (Run).
0 Komentar