Kasus Perundungan Anak, Bukti Sambas Perlu KPAD


 

Pojokkatanews.com - Sebuah kejadian perundungan yang menimpa seorang anak sekolah di lapangan futsal wilayah Sambas terekam dalam video amatir dan menyebar luas di media sosial. 

 

Video tersebut menampilkan tindakan kekerasan fisik dan verbal oleh sekelompok anak terhadap korban, yang kemudian memicu kemarahan publik dan disembunyikan secara mendalam dari berbagai pihak.

 

Bedasarkan kejadian tersebut, Ketua Umum Kohati HMI Cabang Sambas, Diana juga menyuarakannya atas kejadian tersebut. Ia menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

 

 

"Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Sambas merupakan kebutuhan mendesak. Kita tidak bisa lagi menjelek-jelekkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. KPAD akan menjadi garda terdepan dalam menjamin hak-hak anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang," tegasnya. Kamis (15/5/2025).

 

Desakan pembentukan KPAD juga datang dari berbagai unsur masyarakat sipil, tokoh agama, dan pemerhati anak. Mereka menilai kehadiran lembaga ini sangat penting untuk menjamin pengawasan, perlindungan, dan advokasi hak-hak anak secara menyeluruh di tingkat daerah.

 

"Selain itu, masyarakat juga mendesak peningkatan sosialisasi terkait bahaya perundungan di sekolah, lingkungan keluarga, dan ruang publik lainnya," ujarnya.

 

Program edukasi yang melibatkan guru, orang tua, dan anak-anak dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

 

"Pihak kepolisian Sambas telah menerima laporan terkait kejadian ini dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil, transparan, serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku," ungkapnya.

 

Kasus perundungan di lapangan futsal ini menjadi pengingat pentingnya pembentukan KPAD sebagai upaya konkret memperkuat sistem perlindungan anak di Sambas.

 

"Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak dan menjamin hak mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," harapnya.

 

"Kita sangat menekankan jalur hukum tetap diberlakukan terhadap pelaku, meskipun demikian pelaku masih dibawah umur, dalam hal tersebut juga perlakuan dengan jalur hukum memberikan efek jera dan hal ini tidak terulang kembali," pungkasnya. (Run).

 

Posting Komentar

0 Komentar