KETIDAKSIAPAN EMOSIONAL DAN EKONOMI SEBAGAI FAKTOR DOMINAN PERCERAIAN DI INDONESIA


Fenomena perceraian di Indonesia tidak terjadi dalam ruang hampa angka-angka statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2023-2025 menunjukkan adanya tren yang patut diperhatikan oleh ilmuwan sosial, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas. Menurut berbagai laporan data, jumlah perceraian di Indonesia dalam periode tersebut tetap tinggi, meskipun mengalami sedikit fluktuasi. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 399.921 kasus perceraian secara nasional, turun sedikit dari 408.347 kasus di 2023, tetapi tetap menjadi angka yang signifikan dan jauh lebih tinggi dibanding angka sebelum pandemi. Data awal tren 2025 juga menunjukkan perceraian masih berada pada angka yang relatif tinggi meskipun belum dirilis final secara resmi oleh BPS pada awal tahun 2026. 

Statistik ini menggarisbawahi bahwa meskipun sedikit menurun dari 2023 ke 2024, ketahanan rumah tangga di tengah masyarakat Indonesia menghadapi tekanan serius tekanan yang tidak bisa hanya dijelaskan melalui angka semata, tetapi harus dianalisis lewat lensa faktor internal pasangan, khususnya ketidaksiapan emosional dan ekonomi. Dua faktor ini muncul sebagai pendorong utama dinamika perceraian dalam berbagai penelitian empiris dan teoritis yang dipublikasikan baru-baru ini.

Pertama, ketidaksiapan emosional menjadi faktor dominan yang berulang kali muncul dalam berbagai penelitian karena ketidakmampuan pasangan dalam mengelola konflik, mengkomunikasikan kebutuhan, dan mempertahankan hubungan yang sehat. Dalam model penelitian kualitatif, Wibisono, Kuswanto, dan Muhammad Ajid Husain (2024) menemukan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kondisi yang erat kaitannya dengan ketidaksiapan emosional, adalah salah satu faktor utama yang mendorong perceraian. Konflik ini tidak hanya akibat perbedaan perilaku, tetapi sering kali merupakan akumulasi ketidakmampuan pasangan untuk menyelesaikan masalah secara dewasa masalah yang sering kali diperparah oleh tekanan lain seperti ekonomi. 

Kajian lainnya menunjukkan bahwa ketidaksiapan komunikasi, ketidakmampuan menejemen stres keluarga, serta ketidakseimbangan peran interpersonal dalam rumah tangga menjadi salah satu pemicu utama perceraian. Penelitian oleh Image Esti Restu Yuliani (2023) juga mengungkapkan bahwa dinamika emosional yang tidak sehat muncul secara kuat terutama ketika pasangan menghadapi tekanan ekonomi, konflik pribadi, dan kasus perselingkuhan atau kekerasan. Perspektif empiris ini memberikan bukti bahwa kesiapan emosional pasangan yang rendah memperlemah kemampuan adaptif mereka dalam menghadapi krisis rumah tangga. 

Beberapa penelitian lainnya secara lebih spesifik menyinggung kesiapan psikologis sebelum menikah sebagai elemen penting dalam menentukan ketahanan pernikahan jangka panjang. Misalnya, studi fenomenologis oleh M. Fina M. Ngulya, Anwar Sutoyo, dan Muhammad Japar (2022) yang meneliti tentang perceraian menemukan bahwa pasangan yang menikah muda tanpa kesiapan emosional yang memadai lebih rentan terhadap konflik interpersonal yang berujung pada perceraian. Kelompok pasangan muda ini menunjukkan gejala konflik emosional yang kompleks, termasuk kegagalan dalam pengaturan emosional dan komunikasi yang sehat kondisi yang secara teoritis memicu eskalasi konflik rumah tangga. 

Kedua, ketidaksiapan ekonomi juga terbukti menjadi faktor dominan dalam perceraian di Indonesia. Faktor ekonomi sering kali muncul sebagai penyebab kedua terbesar setelah perselisihan interpersonal. Statistik BPS menunjukkan bahwa pada 2024, ada sekitar 100.198 kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi, sekitar 25% dari total perceraian nasional. Sedangkan pada 2023, faktor ekonomi tetap signifikan dengan sekitar 108.488 kasus yang berakar dari masalah finansial dalam rumah tangga. 

Isu ekonomi dalam konteks perceraian bukan sekadar persoalan pendapatan rendah, tetapi juga terkait dengan ketidaksiapan finansial untuk menjalankan tanggung jawab keluarga, termasuk penyediaan kebutuhan dasar dan perencanaan masa depan bersama. Hal ini ditemukan secara empiris dalam penelitian Triana Apriyanita, Septiayu Restu Wulandari, dan Siti Auliya Baedarus (2024) yang menganalisis pengaruh faktor ekonomi sebagai penyebab perceraian. Fokus penelitian ini menunjukkan bahwa ketegangan finansial baik karena pendapatan yang tidak mencukupi, tuntutan gaya hidup, ataupun peran gender yang tidak stabil akibat perubahan status ekonomi salah satu pasangan menjadi pemicu konflik berulang yang sulit diatasi. 

Selanjutnya penelitian Deseri Harefa, Riska Nurlita, Syukron Maulana, dan Aulia Putri (2023) melalui analisis putusan perceraian di PN juga menegaskan bahwa ketidakmampuan finansial yang memicu ketegangan emosional dan komunikasi menjadi alasan yang mendalam dalam perceraian. Penelitian ini menemukan bahwa masalah ekonomi tidak hanya menciptakan tekanan psikologis, tetapi juga memperburuk ketidakharmonisan yang sudah ada antara pasangan. 

Berdasarkan poin-poin di atas, jelas bahwa baik ketidaksiapan emosional maupun ekonomi tidak berdiri sendiri sebagai penyebab perceraian, tetapi saling berkaitan dalam pola yang sinergis. Ketika pasangan menghadapi tekanan finansial tanpa kesiapan emosional untuk berkolaborasi dan berkomunikasi secara efektif, konflik kecil dapat membesar menjadi masalah yang tak tertahankan. Kemampuan mengelola stres menjadi indikator penting dalam ketahanan pernikahan, dan penelitian-penelitian kontemporer ini menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam membangun kesiapan pasangan sebelum dan selama pernikahan.

Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan intervensi pasca-konflik seperti konseling rumah tangga, tetapi juga memerlukan pendidikan dan pembekalan pra-nikah yang kuat, termasuk: Pertama, Pelatihan keterampilan komunikasi interpersonal untuk membantu pasangan mengelola konflik secara sehat. Kedua, Pendidikan literasi finansial keluarga yang mencakup perencanaan anggaran, pengelolaan utang, dan strategi menghadapi tekanan ekonomi. Ketiga, Penguatan kesiapan psikologis calon pengantin melalui konseling psikologis sebelum pernikahan. Keempat, Program dukungan sosial dan ekonomi yang membantu rumah tangga menstabilkan kondisi ekonomi mereka sejak awal.

Secara struktural, pemerintah, perguruan tinggi, serta lembaga agama dan sosial perlu mengintegrasikan program-program ini lebih kuat lagi dalam pendidikan keluarga agar pasangan yang menikah lebih siap menghadapi tantangan emosional maupun ekonomi. Kesimpulannya, ketidaksiapan emosional dan ekonomi adalah faktor dominan yang mempengaruhi perceraian di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian empiris terbaru dari berbagai wilayah dan pendekatan metodologis. Data angka perceraian nasional selama tiga tahun terakhir juga menguatkan temuan bahwa meskipun angka perceraian sedikit menurun, tekanan struktural rumah tangga tetap tinggi dan memerlukan pendekatan yang holistik untuk menurunkan ancaman disolusi keluarga di masa depan.


Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum 

  Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)



Posting Komentar

0 Komentar