Pojokkatanews.com - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial D (21) yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh pria berinisial RS (28) ke Polres Kubu Raya. Korban diketahui merupakan mahasiswi asal Kabupaten Sambas.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan kekerasan, pengancaman, dan pemaksaan tersebut terjadi secara berulang sejak hubungan pribadi antara korban dan terduga pelaku berakhir. Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman yang dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwanya serta berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi KMKS, Agus Wendri mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga mendapatkan keadilan.
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku merupakan bentuk kekerasan yang melukai dan merendahkan martabat perempuan. KMKS siap mendampingi korban sampai hak-haknya terpenuhi,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa KMKS tidak hanya berperan sebagai organisasi kemahasiswaan, tetapi juga hadir sebagai wadah perjuangan bagi mahasiswa dan masyarakat Sambas yang mengalami tindakan perbuatan melawan hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum di Polres Kubu Raya dapat menangani perkara ini secara responsif, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan, untuk berani bersuara dan segera mencari bantuan kepada pihak berwenang,” katanya.
Sementara itu, Fajar Anggreswari selaku pendamping pihak korban, menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah resmi diterima oleh Polres Kubu Raya.
“Langkah hukum ini diambil sebagai upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi korban. Korban telah berupaya menghindari terduga pelaku dan menghentikan komunikasi, namun tindakan yang diduga berupa ancaman dan intimidasi masih terus berlanjut,” ungkap Fajar.
Ia menambahkan, korban telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya hasil visum serta keterangan saksi-saksi, guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk setelah hubungan berakhir, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
“Korban kekerasan diimbau untuk tidak diam dan segera mencari bantuan, baik kepada pihak berwenang maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Pihak keluarga dan pendamping korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban dari potensi ancaman lanjutan. (Run)

0 Komentar