Pojokkatanews.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek)
Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga Desa
Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. IM ditangkap karena diduga
mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, Minggu (31/8/2025).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek
Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, menjelaskan kasus ini terungkap berkat
laporan seorang warga berinisial KPH (45). Korban melaporkan bahwa pelaku telah
membayar hutang sebesar Rp1,8 juta dengan menggunakan 18 lembar uang pecahan
Rp100 ribu yang ternyata palsu.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk melunasi hutang, namun
setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu. Korban kemudian melapor ke
Polsek Pemangkat,” terang AKP Ronald, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati
Wibowo.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemangkat
segera bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku yang sempat berusaha kabur
akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, pada Jumat
malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 lembar uang
palsu pecahan Rp100 ribu yang digunakan pelaku. Saat ini, IM beserta barang
bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah
ada jaringan peredaran uang palsu di wilayah Sambas,” tegas AKP Ronald.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan
selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi. “Segera
laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan dugaan uang palsu agar kasus serupa
bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya. (Red)
0 Komentar