Bayar Hutang dengan Uang Palsu, Pria 24 Tahun Ditangkap Polsek Pemangkat

 


Pojokkatanews.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. IM ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, Minggu (31/8/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan seorang warga berinisial KPH (45). Korban melaporkan bahwa pelaku telah membayar hutang sebesar Rp1,8 juta dengan menggunakan 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk melunasi hutang, namun setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu. Korban kemudian melapor ke Polsek Pemangkat,” terang AKP Ronald, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemangkat segera bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku yang sempat berusaha kabur akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, pada Jumat malam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang digunakan pelaku. Saat ini, IM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran uang palsu di wilayah Sambas,” tegas AKP Ronald.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi. “Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan dugaan uang palsu agar kasus serupa bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya. (Red)

 

Posting Komentar

0 Komentar