Pojokkatanews.com - Loka Pengawasan Obat dan
Makanan (Loka POM) Kabupaten Sambas mengingatkan masyarakat waspada terhadap
peredaran kosmetik ilegal yang menjamur di pasaran.
Produk-produk skin care tanpa izin edar ini
tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan kulit
dan tubuh.
Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi,
menekankan bahwa kewaspadaan dimulai dari kebiasaan sederhana: memeriksa
kemasan produk saat membeli.
"Pastikan ada izin edar Badan POM,"
ujarnya, Rabu (6/8/2025)..
Dia menyampaikan himbauan ini bukan tanpa
alasan karena produk kosmetik tanpa izin edar seringkali mengandung bahan
berbahaya yang dilarang.
"Salah satu produk yang menjadi sorotan
adalah Briliant skin care. Produk ini, menurut Agus, terbukti mengandung zat
berbahaya hidrokuinon dan retinolin. Kedua zat itu telah memiliki efek samping
serius bagi kulit," ucapnya.
Penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya
dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Mulai dari iritasi ringan, kerusakan
kulit permanen, hingga risiko terburuknya adalah kanker kulit.
Meskipun Loka POM terus melakukan pengawasan,
peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Agus Wahyudi mengajak warga untuk
menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan.
"Jika ditemukan di lapangan kosmetik yang
tidak memiliki izin edar Badan POM, segera laporkan kepada kami,"
pintanya.
Selain dari sisi konsumen, penjual juga
memiliki tanggung jawab besar. Menyediakan dan menjual produk ilegal berarti
secara sadar membahayakan kesehatan orang lain.
Edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang
bahaya kosmetik ilegal perlu disebarkan secara luas, tidak hanya kepada
konsumen, tetapi juga kepada para pelaku usaha. (Run).
0 Komentar