Pojokkatanews.com - Kasus dugaan perampasan lahan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di wilayah Dusun Gemuruh, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur telah memasuki babak baru.
Tasmin Pelapor menyampaikan, pengaduan resmi telah dilayangkan ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pemangkat, hingga Kepolisian Resor Sambas.
"Pengaduan ini didasari atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seorang warga setempat, yang secara sepihak memasang plang larangan di atas lahan umum dan melakukan pungutan liar kepada masyarakat," ucapnya. Senin (4/8/2025).
Kata dia, lahan tersebut sebelumnya dipergunakan untuk tempat fasilitas publik yang di klaim oleh salah satu oknum.
"Lahan yang disengketakan selama ini digunakan sebagai fasilitas publik, seperti lokasi wisata kolam biru, arena motor cross, serta tempat masyarakat setempat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
"Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa oknum tersebut tidak dapat membuktikan legalitas dokumen kepemilikan lahan yang diklaim. Bahkan terindikasi kuat adanya rekayasa dokumen yang mencantumkan tanda tangan kepala desa dan camat yang telah lama meninggal atau tidak lagi menjabat pada saat dokumen diterbBahka," sambungnya.
Selain itu, laporan juga menyoroti tindakan pemalsuan Surat Penyerahan dan Surat Pernyataan Tanah, yang ditandatangani atas nama orang yang telah meninggal dunia jauh sebelum tanggal surat tersebut dibuat.
Dia menerangkan dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk mengklaim hak atas lahan seluas lebih dari 100 ribu meter persegi, yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari hak ahli waris sah.
"Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti identitas diri, surat kepemilikan, foto kondisi lahan terkini, serta surat pernyataan dari para saksi," terangnya.
"Permintaan pembatalan atas dokumen-dokumen yang diduga palsu juga telah disampaikan kepada aparat desa melalui surat resmi yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, proses hukum kini sedang bergulir dan masyarakat berharap agar pihak Kejaksaan maupun Kepolisian bertindak tegas demi menjaga kepastian hukum serta menghindari konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Run).
0 Komentar