Warga Selakau Timur Digentayangi Mafia Tanah

 


Pojokkatanews.com- Warga Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas dibuat heran atas munculnya status kepemilikan lahan oleh seseorang seluas 10 hektar yang surat suratnya ditanda tangani oleh Kepala Desa yang telah wafat.

Dugaan pemalsuan dokumen pun menyeruak dan berhembus tajam, pasalnya si Kepala Desa telah meninggal dunia pada tahun 1991 namun pada 1993 Almarhum bisa bisanya membubuhkan tanda tangan atas nama Kepala Desa terhadap dokumen surat tanah seluas 10 hektar yang kemudian dikuasai oleh pria dengan inisial JP.

Satu diantara warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kasus ini bermula ketika seseorang yang selayaknya bukan pemilik sah tanah seluas kurang lebih 10 Ha yang berada di Dusun Gemuruh, Desa Selakau Tua meminta surat keterangan dari pemerintah Desa Selakau Tua untuk menerbitkan surat penyerahan/ pemindahan kepemilikan tanah sedangkan tanah yang di klaim adalah tanah negara yang di kuasai oleh pemerintah desa.

“Jadi kami curiga atas penerbitan surat yang disampaikan oleh dari saudara JP, adanya pemalsuan tandatangan kepala desa atas nama Uray Hamdan, sedangkan kepala desa Uray Hamdan yang bertandatangan sudah meninggal pada tahun 1991 dan surat pernyataan yang keluar di klaim oleh saudara JP di tandatangi oleh kepala desa Uray Hamdan pada tahun 1993 sedangkan kepala desa tersebut sudah meninggal pada tahun 1991,” ungkapnya, Minggu (13/7/2025).

Sehingga baginya sangat aneh Kepala Desa yang sudah meninggal bisa menandatangi surat pernyataan tersebut . Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kejanggalan pada dokumen-dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan tanah dan tanda tangan kepala desa yang di duga ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak desa.

“Kami juga menduga adanya pemainan aparat pemerintahan desa ikut bermain dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah tersebut,” ucapnya.

“Selaku warga selakau timur kami sangat menyayangkan terjadinya kejadian pemalsuan dokumen untuk menguasaai sebidang tangah yang ada di selakau timur. Maka kami selaku warga meminta untuk Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk segera menyelesaikan masalah ini dan kepada pihak penegak hukum segera turun tangan karena di kampong kami ada mafia tanah yang harus dibereskan. Kami tidak mau di daerah kami ada mafia tanah yang ingin menguasai tanah yang bukan hak miliknya,” pintanya.

Posting Komentar

0 Komentar