Pojokkatanews.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas melakukan silaturahmi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas sebagai langkah konkret dalam merespons maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas. Senin (26/5/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut, kedua pihak membahas berbagai persoalan hukum yang mencuat di masyarakat, dengan fokus utama pada isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak.
Ketua Umum HMI Cabang Sambas, Farhan dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus komitmen organisasi dalam menjalankan peran sebagai agen kontrol sosial (agent of social control) di tengah masyarakat.
“Kami menilai, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas sudah pada titik mengkhawatirkan. HMI tidak bisa tinggal diam. Silaturahmi ini adalah bentuk aksi nyata kami agar penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, HMI Cabang Sambas memperoleh data aktual dari Kejaksaan Negeri Sambas bahwa sepanjang tahun berjalan, telah tercatat 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah masuk ke tahap penanganan di kejaksaan.
Angka tersebut dinilai cukup tinggi, mengingat sebagian besar kasus melibatkan korban di bawah umur dan pelaku dari lingkungan terdekat. Kejari Sambas juga mengakui bahwa persoalan ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum, terutama dalam aspek pencegahan dan perlindungan terhadap korban.
“Kami berharap silaturahmi ini tidak berhenti sebagai pertemuan seremonial belaka. HMI siap bersinergi dengan Kejari Sambas dan seluruh elemen hukum untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada korban serta memperkuat edukasi masyarakat,” katanya.
Kejaksaan Negeri Sambas menyambut baik inisiatif HMI, dan menyatakan keterbukaan untuk kolaborasi lebih lanjut dalam mendukung penguatan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak.
Silaturahmi ini menandai langkah awal kerja sama yang diharapkan berkelanjutan antara organisasi mahasiswa dan institusi penegak hukum, dalam membangun sistem hukum yang berpihak, responsif, dan berkeadilan sosial. (Run).
0 Komentar