Pojokkatanews.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti penurunan pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Selain meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), PDIP mendesak pemerintah daerah memprioritaskan rehabilitasi sekolah yang mengalami kerusakan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Mardani, dalam pandangan umum terhadap Raperda APBD 2027 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Mardani menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Sambas pada 2027 diproyeksikan sekitar Rp1,85 triliun, turun dibandingkan APBD 2026 yang mencapai sekitar Rp1,867 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,72 triliun.
Menurut Fraksi PDIP, kondisi tersebut membutuhkan perencanaan anggaran yang cermat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan strategi peningkatan PAD yang ditargetkan sekitar Rp317,18 miliar agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat dikurangi secara bertahap.
PDIP menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat. Fraksi ini juga meminta penjelasan mengenai proyeksi surplus anggaran serta penggunaannya dalam pembiayaan daerah.
Perhatian khusus diberikan terhadap kondisi bangunan sekolah di Kabupaten Sambas yang membutuhkan rehabilitasi, termasuk bangunan dengan kerusakan berat dan fasilitas dasar yang belum memadai.
Fraksi PDIP mendesak pemerintah daerah melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi sekolah dan menetapkan skala prioritas perbaikan berdasarkan tingkat kerusakan serta kebutuhan mendesak.
Menurut Mardani, fasilitas pendidikan yang layak bukan hanya mendukung kenyamanan belajar, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Karena itu, penanganan sekolah rusak perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran 2027.
Selain pendidikan, PDIP mendorong dukungan anggaran bagi petani, pekebun, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat usaha lokal, serta membuka kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Terkait perubahan regulasi Pilkades, Fraksi PDIP meminta agar aturan baru diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Penyempurnaan regulasi diharapkan memperjelas mekanisme pemilihan kepala desa, memberikan kepastian hukum, serta mencegah munculnya perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan perselisihan di masyarakat.
Fraksi PDIP menyatakan dapat menerima kedua Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan tetap memperhatikan catatan mengenai optimalisasi PAD, perlindungan anggaran pelayanan dasar, rehabilitasi sekolah, penguatan ekonomi kerakyatan, dan kepastian hukum Pilkades.
PDIP berharap pembahasan bersama pemerintah daerah menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu mendukung pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas. (Man)
.jpg)
0 Komentar