Fraksi PKS Dorong Regulasi Pilkades Sambas yang Jelas dan Berkepastian Hukum

Pojokkatanews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sambas melalui juru bicaranya, Suprajeni, menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Dalam penyampaiannya, Suprajeni menegaskan bahwa penyusunan dan perubahan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Fraksi PKS, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan aturan penyelenggaraan Pilkades.

Pertama, kepastian hukum dan kejelasan regulasi. Ketentuan mengenai tahapan pemilihan kepala desa harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Kedua, mekanisme penyelesaian permasalahan pemilihan. Fraksi PKS menilai bahwa prosedur penanganan keberatan, perselisihan, serta berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses Pilkades perlu diatur secara tegas dan terukur. Dengan demikian, setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, kesiapan penyelenggaraan. Pemerintah daerah diharapkan memastikan kesiapan regulasi, dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Kesiapan tersebut menjadi faktor penting agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.

Keempat, menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat. Suprajeni menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak boleh memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan sikap dewasa dalam berdemokrasi, menjaga persatuan, serta menghormati proses dan hasil pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa kepala desa yang terpilih nantinya harus mampu mengemban amanah masyarakat, menjalankan pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan semakin mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sambas.

“Regulasi yang baik harus memberikan kepastian hukum, menjamin proses demokrasi yang sehat, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara amanah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” Pungkasnya. (Man)

 

Posting Komentar

0 Komentar