Wabup Heroaldi Sampaikan Pendapat Akhir, Dua Raperda Sambas Disepakati

 Pojokkatanews.com - DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pendapat akhir pemerintah daerah, Bupati Sambas H. Satono melalui Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Penyusunan kedua Raperda ini telah melalui tahapan yang cukup panjang dan komprehensif,” demikian disampaikan dalam sambutan pemerintah daerah.

Tahapan tersebut antara lain mencakup penyusunan naskah akademik, penyusunan Raperda, harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, hingga penyempurnaan materi Raperda.

“Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kebutuhan daerah, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” demikian isi pendapat akhir pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam pembahasan Pansus II DPRD Sambas, pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu perhatian utama. Pengelolaan anggaran didorong agar dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

“Setiap alokasi belanja harus diarahkan secara terukur pada pencapaian prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta sektor pertanian dan perikanan.”

Pansus juga memberikan perhatian terhadap perencanaan anggaran dan pengendalian SILPA agar penggunaan APBD dapat lebih optimal.

“Akumulasi SILPA yang terlalu tinggi merupakan cermin dari kurang optimalnya perencanaan serta lambatnya daya serap anggaran program pembangunan.”

Selain pengelolaan keuangan, perubahan aturan mengenai Barang Milik Daerah juga menjadi bagian penting dari dua Raperda yang disepakati.

Setelah rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah pengajuan nomor register terhadap kedua Raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, pemerintah daerah juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah serta masyarakat yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.

“Semoga apa yang kita perjuangkan demi Kabupaten Sambas ke depan menjadi lebih baik dan mendapat ridho Allah SWT.” Pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar