Satpol PP Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Area Pendestrian Pasar Tebas

 


Pojokkatanews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL), barang dagangan toko, dan parkiran kendaraan roda dua yang menempati area pendestrian Pasar Tebas, Kamis (9/10/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti aduan masyarakat. Banyak PKL dan parkir kendaraan yang menempati jalur pendestrian, sehingga mengganggu pejalan kaki dan membuat kawasan pasar terlihat kumuh,” ungkap Ilham.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah PKL dan barang dagangan toko yang menumpuk hingga ke jalur pejalan kaki. Barang-barang seperti meja, kursi plastik, gerobak, dan tempat gorengan diamankan ke lokasi belakang ruko. Sementara itu, parkiran motor yang semula berada di atas pendestrian diarahkan ke bawah badan jalan.

Selain itu, barang-barang milik toko yang sebelumnya ditaruh di jalur pendestrian juga dipindahkan ke dalam toko. Sedikitnya enam pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak lagi menumpuk barang di area pendestrian.

“Kami minta semua pihak mematuhi aturan dan menjaga ketertiban bersama. Area pendestrian harus steril agar fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki dapat kembali optimal,” katanya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Satpol PP dalam mewujudkan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami ingin menegakkan ketertiban umum, menciptakan suasana yang nyaman, dan menjaga wajah kota agar tetap bersih dan rapi. Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan aman dan lancar,” Pungkasnya. (Red)

 

Posting Komentar

0 Komentar