Pojokkatanews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL), barang dagangan toko, dan parkiran kendaraan roda dua yang menempati area pendestrian Pasar Tebas, Kamis (9/10/2025).
Kepala
Satpol PP Kabupaten Sambas, Ilham
Jamaludin menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4
Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban
ini kami lakukan menindaklanjuti aduan masyarakat. Banyak PKL dan parkir
kendaraan yang menempati jalur pendestrian, sehingga mengganggu pejalan kaki
dan membuat kawasan pasar terlihat kumuh,” ungkap Ilham.
Dalam
kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah PKL dan barang dagangan toko
yang menumpuk hingga ke jalur pejalan kaki. Barang-barang seperti meja, kursi plastik, gerobak, dan tempat
gorengan diamankan ke lokasi belakang ruko. Sementara itu, parkiran
motor yang semula berada di atas pendestrian diarahkan ke bawah badan jalan.
Selain
itu, barang-barang milik toko yang sebelumnya ditaruh di jalur pendestrian juga
dipindahkan ke dalam toko. Sedikitnya enam
pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak lagi menumpuk barang di
area pendestrian.
“Kami
minta semua pihak mematuhi aturan dan menjaga ketertiban bersama. Area
pendestrian harus steril agar fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki dapat
kembali optimal,” katanya.
Menurutnya,
langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sambas melalui
Satpol PP dalam mewujudkan kawasan
pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami
ingin menegakkan ketertiban umum, menciptakan suasana yang nyaman, dan menjaga
wajah kota agar tetap bersih dan rapi. Alhamdulillah, kegiatan hari ini
berjalan aman dan lancar,” Pungkasnya. (Red)
0 Komentar