Pojokkatanews.com - Peredaran narkotika skala besar kembali mencoreng Kabupaten Sambas. Dua kurir sabu asal Kendal, Jawa Tengah, Rakiman (54) dan Listiyo (32), mendengar putusan hukum atas penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia di Pengadilan Negeri Sambas, Senin (11/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. “Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” tegas Kasubsi II Intelijen Kejari Sambas, Muhammad Abrar Pratama, SH, usai sidang.
Rakiman diketahui menjadi penghubung langsung dengan pemasok di Malaysia, sementara Listiyo berperan sebagai sopir. Mereka menggunakan jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, untuk memasukkan barang haram tersebut.
Dalam persidangan terungkap, keduanya telah dua kali menjalankan misi penyelundupan. Aksi pertama, 25 Januari 2025, sukses mengantar sabu ke Samarinda dan mendapat bayaran 7.000 ringgit Malaysia untuk Rakiman, yang membagi Rp20 juta kepada Listiyo. Aksi kedua pada 12 Februari 2025 gagal setelah BNNP Kalbar meringkus mereka di Desa Galing, Sambas, dengan barang bukti 10 kg sabu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda. Rakiman tetap dihukum seumur hidup, sedangkan Listiyo divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan peran Listiyo hanya sebagai sopir, meski ia mengetahui barang yang diangkut adalah sabu.
Vonis ini menuai perhatian publik lantaran lebih ringan dari tuntutan jaksa. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menyoroti jalur perbatasan Aruk sebagai titik rawan penyelundupan narkotika internasional, yang memerlukan pengawasan ekstra dan koordinasi lintas aparat. (Run)
0 Komentar