Pojokkatanews.com - Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan
tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu perusahaan
swasta perkebunan kelapa sawit. Kamis (17/7/2025).
Pelapor menerima informasi dari
seorang saksi inisial M, selaku satpam PT SEC, yang menduga adanya aksi
penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lokasi pabrik.
Peristiwa tersebut diketahui
terjadi Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB di area PKS PT SEC yang
beralamat di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung.
Saat menunggu proses
pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja menyalurkan solar
ke dalam beberapa jerigen, yakni dua jerigen berkapasitas 35 liter dan dua
jerigen berkapasitas 10 liter.
Aksi ini terungkap setelah saksi
melihat perubahan kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai
pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut
kepada pelapor.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati
Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyatakan bahwa
proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
"Tersangka dijerat dengan
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara
maksimal lima tahun," ungkapnya.
AKP Rahmad Kartono mengatakan,
Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten
Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi
barang milik perusahaan.
"Serta melaporkan setiap
kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian," kata AKP Rahmad Kartono.
Dari hasil penyelidikan,
tersangka R (38) yang bertugas sebagai sopir mobil tangki pengangkut BBM milik
PT SEC melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi kran di atas aki
mobil tangki yang dikemudikannya.
Dugaan penggelapan sebagaimana
diatur dalam Pasal 374 KUHP, diduga terjadi di PT SEC sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang industri kelapa sawit, di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
(Run)
0 Komentar