Dua Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu 11,67 Kilogram

Pojokkatanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 11,67 kilogram atau 11.670 gram bruto. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (28) dan H (23).

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas hingga petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda.

“Satresnarkoba terus meningkatkan kegiatan operasional untuk menindak jaringan pengedar maupun kurir narkotika,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Lokasi pertama penindakan berada di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan R. Sementara itu, H diamankan di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11.670 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta sejumlah kunci kendaraan.

Berdasarkan penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan modus yang berubah-ubah untuk menghindari deteksi petugas. Modus yang didalami antara lain penggunaan jasa kurir dan sistem ranjau, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu tanpa harus mempertemukan secara langsung pihak-pihak yang terlibat.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, hingga pidana mati, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam mendukung Asta Cita, khususnya upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.

“Kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan tersebarnya barang terlarang di wilayah Kabupaten Sambas,” imbuhnya.

AKP Sadoko mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sambas.

Proses penyidikan terhadap kedua pria tersebut masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka serta kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara tersebut. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar