12 Pasangan di Sambas Terima Akta Perkawinan Lewat Program Sikawan Dayak

 

Pojokkatanews.com – Kemudahan mengurus akta perkawinan dirasakan Yuliana, warga Sajingan, Kabupaten Sambas, setelah dirinya bersama pasangan, Amer Siahaan, menerima dokumen resmi tersebut melalui program SIKAWAN DAYAK, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, Yuliana mengaku belum memiliki akta perkawinan. Kini, dokumen yang menjadi bagian penting dalam administrasi keluarga itu telah dimilikinya setelah mengikuti proses pengurusan yang difasilitasi melalui program tersebut.

Ia pun mengajak masyarakat yang belum memiliki akta perkawinan agar tidak ragu mengurusnya. Menurut Yuliana, proses yang dijalaninya tergolong mudah dan tidak dipersulit.

“Yang belum mendapatkan ini segera saja diurus, jangan takut. Ini tidak dipersulit. Sangat mudah prosedurnya,” kata Yuliana.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah membantu proses pengurusan dokumen tersebut.

“Terima kasih banyak, sudah membantu kita,” ujarnya.

Pengalaman Yuliana menjadi salah satu gambaran manfaat peluncuran Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak (SIKAWAN DAYAK) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 pasangan di Kabupaten Sambas menerima akta perkawinan yang telah selesai diproses.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, Hj. Wahidah, mengatakan program tersebut membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen resmi pencatatan perkawinan.

“Kami sangat mendukung inovasi ini, sehingga penduduk yang tidak memiliki akta perkawinan menjadi memiliki akta perkawinan,” kata Wahidah.

Menurutnya, akta perkawinan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Kelengkapan dokumen tersebut turut berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan anak, termasuk pencantuman nama ayah dan ibu dalam akta kelahiran.

Karena itu, Wahidah mengimbau masyarakat Kabupaten Sambas, khususnya warga non-Muslim yang belum memiliki akta perkawinan, agar segera melengkapi dokumen tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penyerahan 12 akta perkawinan itu tidak dibatasi oleh target jumlah penerima tertentu. Meski demikian, ia berharap upaya pencatatan perkawinan dapat terus diperluas melalui keterlibatan berbagai pihak.

Instansi terkait, pemerintah kecamatan, tokoh adat, hingga tokoh agama diharapkan ikut berperan mendorong masyarakat untuk mencatatkan perkawinan dan memahami pentingnya kepemilikan dokumen resmi tersebut.

“Mudah-mudahan penduduk Kabupaten Sambas yang non-Muslim memiliki akta perkawinan dengan disosialisasikannya pentingnya dokumen akta perkawinan,” tutup Wahidah. (Run)

Posting Komentar

0 Komentar