Pojokkatanews.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria berinisial RS alias A (28) dan FR alias F (30).
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin dini hari (06/04/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku di Desa Kartiasa,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi. Setelah mengantongi cukup bukti, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Anggota menemukan 5 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,21 gram,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik berisi klip kosong, alat hisap berupa sedotan, serta dua unit telepon genggam milik para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Sambas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Pihak kepolisian mengimbau agar sinergi tersebut terus terjalin dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Run)

0 Komentar