DPRD Sambas Tegaskan Dukungan Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir

Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyerahan Dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas. Senin (19/1/2026).

RDPU ini dihadiri unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas beserta anggota, Camat Salatiga, Camat Selakau Timur, Camat Pemangkat, perwakilan Camat Selakau dan Camat Semparuk, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan yang terdiri dari perwakilan masyarakat Sambas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Gerindra, Anwari, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya menyambut baik aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Sambas Pesisir.

“Dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Sambas Pesisir, tentunya DPRD melalui Komisi I menyambut baik aspirasi masyarakat dari 33 desa dan lima kecamatan yang tergabung dalam usulan Kabupaten Sambas Pesisir,” ujar Anwari.

Ia menjelaskan, RDPU tersebut difokuskan pada pemaparan dan penyerahan dokumen persyaratan dasar serta dokumen persyaratan administrasi yang telah disusun oleh masyarakat dan panitia pengusul.

Menurut Anwari, pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya persyaratan fisik, administratif, dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

“Persyaratan fisik meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, serta cakupan wilayah minimal lima kecamatan. Sementara syarat teknis mencakup potensi ekonomi, sosial budaya, dan politik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 129 Tahun 2000. Sedangkan syarat administratif harus didukung data yang valid dan terus diperbarui,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh data pendukung tersebut nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat, termasuk data demografi dan geografi, guna memenuhi kriteria pembentukan daerah otonomi baru.

“Mudah-mudahan seluruh persyaratan ini lengkap. Jika tidak ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi, maka DPRD Kabupaten Sambas akan menyampaikan persetujuan bersama untuk meneruskan dokumen ini kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat,” pungkas Anwari. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar